LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga pejabat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab setempat.
Rabu (24/1/2024) besok, rencananya tiga pejabat yang terkait dengan skandal dugaan kejahatan anggaran pada kegiatan makan minum di rumah dinas Bupati dan Wabup Lamtim tahun 2022 itu, akan dikonfrontir sesama mereka.
Ditemui di ruang kerja nya, Senin (22/1/2024) kemarin, Kasi Intelijen Kejari Lamtim, Muhammad Rony, menyatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tiga orang yang diduga mengetahui perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum jamuan tamu pada rumah dinas jabatan Bupati, Dawam Rahardjo, dan Wakil Bupati, Azwar Hadi, tahun anggaran 2022.
Ketiga orang tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara pengeluaran.
“Iya, kita akan panggil secara bersamaan ketiga pejabat tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024. Ketiganya akan kita konfrontir satu sama lain terkait keterangan yang sudah mereka berikan pada pemeriksaan sebelumnya. Karena ada beberapa keterangan yang berbeda pada saat mereka diperiksa secara terpisah beberapa minggu lalu. Untuk itu, kami akan dalami kembali keterangan masing-masing pihak guna mencari fakta dan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” urai Muhammad Rony.
Ditambahkan, pada pekan ini juga Kejari Lamtim akan memanggil para pemilik warung dan rumah makan yang tempat usahanya dicatut dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum pada rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022, diketahui adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai senyatanya atau dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum bupati dan wabup setempat senilai Rp 1,6 miliar.
Berbagai modus yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Bagian Umum Setdakab Lamtim diantaranya dengan memalsukan tulisan, kuitansi, dan cap dari beberapa rumah makan. Bahkan terdapat lima rumah makan dan warung yang sama sekali tidak pernah menerima order, namun dicatut namanya dengan nilai belanja ratusan juta rupiah.
Kasus kejahatan anggaran ini mencuat kepermukaan setelah dilaporkan oleh Johan Abidin, warga Sekampung Udik, ke Kejati Lampung.
Dalam perkembangannya, Kejati melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik ini ke Kejari Lamtim.
Johan Abidin saat dihubungi Senin (22/1/2024) malam, mengaku dirinya terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut di Kejari Lamtim.
“Saya terus ikuti perkembangan kasus ini. Karena saya yang melaporkannya. Sampai saat ini, meski terkesan sangat lambat, namun tetap ada progres di Kejari. Saya berharap, perkara dugaan korupsi yang terang benderang ini bisa sampai ke pengadilan dan pelakunya divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Johan Abidin melalui telepon. (fjr)