HeadlineLampung Raya

Blangko E-KTP Dihapus Perlahan, Ini Kata Kadisdukcapil Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG  – Perlahan, Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik akan diganti menjadi KTP Digital.

KTP Digital ini dikenal dengan sebutan identitas kependudukan digital (IKD) dalam bentuk aplikasi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, IKD ini sama dengan KTP pada umumnya, namun bisa dimiliki di ponsel.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ucap Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 di Manado, Rabu 8 Februari 2023 lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan, kedepan E-KTP fisik akan beralih menjadi IKD.

Itu berdasarkan Permendagri 72/2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP Elektronik serta penyelenggaraan IKD.

“Kedepan tidak hanya E-KTP yang ada di Aplikasi IKD tetapi juga kartu keluarga, biodata keluarga, dan dokumen-dokumen lainnya,” ujar Febriana, Minggu 12 Februari 2023.

Untuk di Kota Bandar Lampung, kata Febriana 25 persen dari jumlah penduduk wajib KTP yang sudah direkam untuk memiliki IKD di android di tahun 2023

“Bulan pertama (Januari 2023, red) sudah sekitar 11 ribu masyarakat Bandar Lampung miliki IKD,” ucapnya.

“Ada sekitar 840 ribu masyarakat Bandar Lampung yang wajib KTP. Jadi kalau 25 persen ada sekitar 200 ribuan masyarakat yang tahun ini sudah miliki IKD,” tuturnya.

Lanjut Febriana, di Kota Bandar Lampung pihaknya masih melayani E-KTP sembari memberikan sosialisasi terkait IKD kepada masyarakat.

“Kita dua-duanya. E-KTP dan IKD. Kerana memang ada beberapa penyedia layanan yang masih membutuhkan KTP fisik,” ujarnya.

Begitu juga dengan stok blangko dari pusat, Disdukcapil Bandar Lampung masih menerima sesuai permintaan.

“Kita juga ada melakukan hibah untu blangko E-KTP. Tapi tetap kita efektif dan efisien penggunaannya,” ungkapnya.

Dirinya pun, terus mensosialisasikan program IKD ini. Karena program tersebut merupakan program pusat dan diatur Permendagri.

“Harusnya penyedia layanan juga sudah menerapkan layanan menggunakan IKD juga. Karena ini berlaku nasional,” ungkapnya.

Pihaknya juga membuka layanan jemput bola bagi instansi atau lembaga yang hendak menggunakan IKD.

“Kita siap lakukan verifikasi dan validasi jemput bola. Misal ada lembaga yang mau pakai IKD,” ucapnya.

Febriana menambahkan alur pendaftaran IKD yang dapat dilakukan masyarakat :

1. Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore,

2. Buka Aplikasi dan Klik Daftar,

3. Isi NIK, Email, dan no hp yang aktif pada smartphone yang dipakai, kemudian klik verifikasi data,

4. Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan lacamata dan masker,

5. Datangi petugas operator disdukcapil dan lakukan scan QR code,

6. Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi,

7. Ketikan kode aktivitas dan kode captcha lalu klik tombol aktifkan,

8. Buka aplikasi ILD, klik cek status, pilih menu.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.