HeadlineHukum & KriminalSumatera

BNNP Jambi Bakar arang Bukti Narkoba Senilai Rp. 15 Miliar

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,7 Kilogram, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, hampir 5.000 butir pil ekstasi, juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator milik BNNP Jambi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga kasus dengan enam orang tersangka yaitu kurir dan pengedar.

Kepala BNNP Jambi, Brigjend Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan tiga kasus yang berhasil diungkap oleh tim BNNP Jambi.

“Yaitu pada bulan Oktober sebanyak 2 kasus dan bulan November 1 kasus. Pengungkapan ini yang paling besar semenjak berdirinya BNNP di Jambi,” kata Wisnu, Kamis (23/11/2023).

Dia menyebut, dari barang bukti yang telah disita, memiliki nilai ekomomis dengan total Rp15.375.471.100 dan berhasil menyelamatkan 90.000 jiwa manusia.

“Ini tentunya pengungkapan yang besar, ini berkat bantuan dan informasi dari masyarakat. Kemudian pengembangan kasus sebelumnya yang tentu kita runtut, penyelidikan dan dibantu oleh teknologi,” bebernya.

Sebelum dimusnahkan, Doktor polisi melakukan sampel salah satu barang bukti tersebut dengan menggunakan general drug test kit identa.

Setelah dicek dan terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah keunguan yang artinya positif mengandung zat sabu-sabu.

Setelah itu, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam mesin incinerator milik BNNP Jambi.

Dikatakan Wisnu, para pelaku yang berhasil diamankan beberapa bulan terkahir oleh BNNP Jambi, ada 6 orang tersangka dari 3 pengungkapan kasus tersebut.

Jaringan Aceh

Kepala BNNP Jambi, Brigjend Pol Wisnu Handoko mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan juga penindakan perihal narkoba di Provinsi Jambi.

“Untuk pelaku dengan barang bukti 10 Kilogram sabu masih kita kembangkan, yang jelas itu jaringannya dari Aceh,” bebernya.

Karena menurut Wisnu, sebelum BNNP Jambi mengungkap kasus 10 Kilogram sabu-sabu tersebut, Polda Jambi juga mengungkap barang bukti yang mirip atau sama, serta kemasannya pun sama.

“Dikemas sedemikian rapi dalam bungkus teh cina, tentunya siap diedarkan,” jelas Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (23/11/2023).

Dalam kesempatan itu, BNNP Jambi bilang Wisnu, berterimakasih kepada masyarakat karena dapat mengurai benang merah, mengurai jaringan dan mendeteksi pergerakan para penyalahguna narkoba. (tj)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.