TANGGAMUS – Kasus pencurian sepeda motor dan HP dengan membobol rumah kembali diungkap Polsek Kotaagung, setelah menangkap seorang remaja yang menjadi tersangka beberapa waktu lalu. Korban pencurian dengan pemberatan (curat) adalah Aceng Suryadi, warga Sukamaju, Kusa, Kotaagung, yang hilang 23 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Kotaagung AKP Made Sudastra mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MHR (18) warga Kotaagung. Tersangka terindentifikasi melakukan curat curanmor di Pekon Kusa berikut barang bukti sepeda motor yang diamankan pada hari Kamis (19/01/23).
Made Sudarta mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor, dan hingga kini masih dilakukan pengembangan kasus. “Pengakuannya sudah 10 kali melakukan curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran, sebab baru kasus tipu gelap yang melapor, dugaan korban lainnya belum melapor,” ungkapnya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra di Kotaagung, Jumat (20/01/23).
Saat ini tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut, dimana terhadap tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ri)