LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang residivis pencuri sepeda motor, yang terlibat dalam tindak pidana pembobolan rumah, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (6/1/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AH (48). warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat pembobolan rumah milik NH, di wilayah Kecamatan Jabung, pada tanggal 25 Desember lalu.
Tindak pidana kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk, dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, STNK, 2 telepon genggam, dan Speaker Aktif, dengan nilai kerugian mencapai 21 juta rupiah.
Petugas gabungan Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Melinting, dan Gunung Pelindung, yang melakukan proses pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jum’at (6/1/23) tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa Telepon Genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (hms)