BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2022. Dalam laporannya, BPK menemukan beberapa permasalahan yang harus diperbaiki ke depan.
Laporan itu diserahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Masmudi, kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yaya), di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Jumat (23/12/2022).
Selain kepada Pemerintah Aceh, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2022 kepada Pemerintah Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Barat, Langsa, Pidie, Aceh Timur, dan Simeulue.
Laporan yang diterima Pemerintah Aceh adalah laporan pemeriksaan BPK atas kinerja dan upaya Pemerintah Aceh dalam percepatan penurunan Stunting tahun 2021 dan 2022.
Ketua BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi, mengatakan pada semester II tahun 2022, BPK melakukan 3 jenis pemeriksaan.
Pertama adalah pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Aceh dalam percepatan penurunan Stunting dan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga di Lhokseumawe dan Aceh Besar.
Selanjutnya, pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat di Langsa dan Aceh Barat.
Dalam hasil pemeriksaan itu, ditemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera diperbaiki.
“Kami berharap agar pimpinan dan anggota DPRA/DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam LHP tersebut untuk memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA dan APBK, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” kata Masmudi.(sn)