MESUJI — Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., melakukan kegiatan fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik pertanahan antara warga Desa Sungai Cambai dan Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Senin, (27/11/2025).
Hadir dalam kegiatan fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik pertanahan tersebut antara lain:
1. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mesuji;
2. Camat Mesuji Timur;
3. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji;
4. Kepala Desa Sungai Cambai;
5. Kepala Desa Wonosari; serta
6. Perwakilan warga masyarakat dari kedua desa.
Konflik kepemilikan tanah antara warga Desa Sungai Cambai dan Desa Wonosari ini telah berlangsung selama lebih dari 31 tahun, sejak tahun 1994, dan hingga kini belum terselesaikan. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji maupun pihak Kecamatan Mesuji Timur, namun belum menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji, Endi Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah dan mufakat. Menurutnya, penyelesaian secara damai merupakan cara terbaik dan paling menguntungkan bagi para pihak, dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur hukum yang memerlukan waktu, tenaga, biaya, dan pikiran yang tidak sedikit.
“Kami sangat mendorong agar konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Jalan hukum sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya mediasi dan musyawarah ditempuh. Penyelesaian damai akan membawa manfaat dan kedamaian bagi masyarakat kedua desa,” tegas Endi Purnomo.
Lebih lanjut, Endi Purnomo mengimbau warga masyarakat untuk tetap sabar menunggu hasil inventarisasi, identifikasi, dan penelitian yang sedang dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji guna memastikan apakah terdapat tumpang tindih sertipikat hak atas tanah di lokasi yang disengketakan.
Apabila ditemukan dua sertipikat hak atas tanah (tumpang tindih) pada satu bidang tanah yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian administratif serta pemeriksaan fisik lapangan terhadap kedua sertipikat tersebut untuk memastikan adanya cacat administrasi. Jika ditemukan cacat administrasi, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung akan melakukan pembatalan sertipikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Apabila ditemukan cacat yuridis, yaitu apabila alas hak atau bukti perolehan tanah terbukti tidak benar, palsu, atau diperoleh secara melawan hukum dan melawan hak, maka terhadap perbuatan tersebut akan dilakukan penegakan hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Camat Mesuji Timur dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat dari kedua desa untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif, serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terhasut oleh oknum-oknum yang ingin memperkeruh suasana. Bila ada pihak yang memprovokasi atau menyebarkan informasi yang tidak benar, segera laporkan kepada Kepala Desa masing-masing atau langsung kepada Camat Mesuji Timur,” tegasnya.
Melalui kegiatan fasilitasi dan mediasi ini, diharapkan tercipta solusi yang damai, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sungai Cambai dan Desa Wonosari, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah,masyarakat, dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Mesuji.(nara)

















