PADANGPANJANG – Polres Padang Panjang telah menahan tiga orang atas kasus perusakan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (14/3/2023). Satu tersangka tak lain merupakan mantan Kasatpol PP Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Isriklal mengatakan, ketiga pelaku yakni mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42).
Iptu Istiklal juga menjelaskan pengrusakan mobil dinas BA 35 N itu sengaja ditabrakan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP. Para pelaku juga melempar batu ke arah kap mesin sehingga retak dan gores.
“Setelah itu pelaku menabrakkan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan ke asuransi,” katanya dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (*)