HeadlinePolitikSumatera

Buntut Predikat Kurang Informatif, DPRD Sumut Bakal Panggil Kadis Kominfo

MEDAN  – Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) bakal memanggil Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut dan Komisi Informasi (KI) soal predikat kurang informatif yang raih Pemprov Sumut.

Predikat kurang informatif ini diberikan bagi badan publik se-Indonesia oleh KI Pusat lewat program Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2023 untuk kepatuhan terhadap penerapan UU No 14 tahun 2008, di Istana Presiden, Selasa (19/12).

“Nanti akan kita panggil dan evaluasi, kami kecewa dengan kinerjanya, harusnya meningkat, ini kok malah turun, patut kita evaluasi,” kata Anggota Komisi A, DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih, saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).

Politisi Muda PDI Perjuangan ini mengatakan, seharusnya di era digital sekarang ini seharusnya sudah sangat mudah dalam pendistribusian informasi. Komisi A, kata Meryl akan memanggil KI Sumut dan Dinas Kominfo Sumut untuk memberikan jawaban soal penurunan predikat ini.

“Saya akan usulkan kepada pimpinan dan teman-teman di Komisi, agar nanti ini kita panggil,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) harus puas pasca diumumkannya Anugerah Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi (KI) lewat program Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2023 untuk penilaian kepatuhan terhadap penerapan UU No 14 Tahun 2008.

Pasalnya, Provinsi Sumut hanya meraih predikat Kurang Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi tersebut.

Dimana, Sumut hanya masuk pada kategori Pemerintahan Provinsi Kurang Informatif dengan nilai 53,28. Padahal tahun sebelumnya Sumut memperoleh predikat Menuju Informatif.

Predikat Kurang Informatif merupakan predikat terendah setelah tidak informatif, di mana penilaian hasil Monev itu ada lima kategori yakni; Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Pelaksanaan Monev merupakan program tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI kepada badan publik di Indonesia termasuk Pemprovsu sejak April 2023 lalu.

Komisi Informasi Pusat memberikan tahapan sejumlah penilaian, di antaranya; melalui kuisioner dengan yang ditujukan kepada PPID Utama dalam hal ini adalah Kadiskominfo Sumut.  (wp)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.