HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Bupati Dawam Tidak Medical Check Up, Anggaran 235 Juta Menguap

LAMPUNG TIMUR – Tata kelola keuangan di lingkaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur memang amburadul. Yang teranyar, terkait kegiatan medical check up.

Belanja medical check up pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 240.000.000, dengan realisasi Rp 235.568.895 atau 98,15%.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran medical check up ini, selama tahun 2022 Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo, tidak pernah menggunakannya.

Namun, ada anggaran Rp 235.568.895 yang menguap.

Menurut BPK RI Perwakilan Lampung, belanja medical check up diperuntukkan bagi pejabat daerah beserta keluarganya (satu istri/suami dan dua anak) sebanyak satu kali dalam satu tahun, yang merupakan pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Lalu untuk apa saja anggaran medical check up tahun 2022 sebesar Rp 235 jutaan tersebut? Ini perinciannya.

Pada tanggal 5 Januari 2022, ada yang melakukan pemeriksaan/pengobatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Biayanya mencapai Rp 13.802.000. Itu pun masih ditambah penebusan atas resep dokter sebesar Rp 216.000.

Selang dua hari kemudian, juga masih di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, digunakan lagi anggaran medical check up sebanyak Rp 45.439.217 sebagai pelunasan biaya perawatan. Mengenai siapa yang dirawat, dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, tidak menguraikannya.

Selanjutnya pada 29 Januari 2022, anggaran digunakan Rp 1.330.000 untuk menebus obat-obatan di Apotek Ciko.

Pada 18 Februari 2022, ada dua kegiatan pemeriksaan/pengobatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, masing-masing mengeluarkan anggaran Rp 7.400.000, dan Rp 2.000.000.

Yang menarik perhatian, sejak 20 Januari hingga 4 Juni 2022 dikeluarkan dana Rp 3.490.798 untuk menebus obat-obatan pada sebuah apotek di Kota Metro. Pun sejak 7 Juli hingga 1 September, dengan kegiatan yang sama, menguras anggaran daerah sebesar Rp 6.890.880.

Dan yang lebih menarik adalah digunakannya anggaran medical chek up untuk pemeriksaan dan pemasangan empat buah dental implant di Drg. HS pada 14 Desember 2022, yang meraup uang rakyat Lamtim sebanyak Rp 95.000.000.

Keesokan harinya, juga di Drg. HS dilakukan pemeriksaan dan pemasangan lanjutan dua buah dental implant dengan biaya Rp 60.000.000.

Atas digunakannya anggaran sebesar Rp 235.568.895 untuk pemeriksaan, pengobatan, biaya rawat inap, dan pemasangan dental implant tersebut, BPK menegaskan, belanja medical check up tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

BPK menambahkan, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Lampiran Permendagri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 Huruf C.2.b) (3) (b) iv.i) yang menyatakan bahwa pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak), dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas penggunaan anggaran medical check up sebanyak Rp 235 juta lebih tersebut, BPK dengan gamblang menyebutnya: tidak menunjukkan karakteristik belanja yang sebenarnya.

Mengapa hal itu bisa terjadi? BPK menyimpulkan, tidak lain karena bendahara pengeluaran pembantu bagian perencanaan dan keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim, tidak mematuhi ketentuan dalam merealisasikan belanja medical check up.

Dan juga karena Sekretaris Daerah tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan atas realisasi belanja medical check up, serta adanya pejabat daerah yang menggunakan anggaran belanja medical check up tidak sesuai peruntukannya.

Agar tidak terulang anggaran medical check up digunakan untuk pemasangan dental implant, BPK menyampaikan sebagian isi PP Nomor: 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat, dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Siapa pejabat Lamtim atau keluarganya yang memakai anggaran medical check up untuk hal-hal di luar ketentuan? Sayangnya, Sekda Yusuf selaku Ketua TAPD tidak memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi yang disampaikan. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.