PESAWARAN — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/4327/1.10.//X/2022 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 17 Oktober 2022 dan ditandatangani secara elektronik tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat se-Kabupaten Pesawaran Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Pesawaran.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan instruksi terkait penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Surat Edaran tersebut juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama tersebut sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama menteri agama Republik Indonesia RI Nomor 1066 Tahun 2022 dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia RI Nomor: 3 Tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia RI Nomor : 3:Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2023 dengan ini disampaikan sebagai berikut;
1. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2023.
2. Bahwa penetapan Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2023 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat edaran ini.
3. Penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama.
Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Terakhir disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (nh)