KOTA MANNA – Jaksa penyidik Kejari Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dana ZIS Baznas Kabupaten BS, yakni Sf (44).
Kini penyidik mendalami keterlibatan pihak lain. Sf merupakan tersangka tunggal saat ini. Bahkan Sf telah dititipkan ke rutan Kelas II B Manna terhitung 20 hari kedepan sejak ditetapkan tersangka 1 Desember lalu.
Kasi Pidsus Kejari BS R.Asido Putra Nainggolan, SH mengatakan, dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Baznas, 214 saksi telah diperiksa.
Sehingga muncul satu nama yang diduga kuat mempunyai peran penting dalam pengelolaan yang zakat. Sf mempunyai peran penting khususnya pengelolaan dana zakat 2,5 persen dari ASN.
Nominalnya mencapai Rp 5,8 Miliar. Ditambah lagi uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Senilai Rp 90 juta.
Saat ditanya tersangka hanya Sf, jaksa menyebut pihak penyidik masih untuk pendalaman terhadap kasus.
Dengan ditetapkanya Sf sebagai tersangka, maka penyidik lebih banyak pendalaman dalam menggali informasi.
“Untuk sementara Sf. Namun akan kita (penyidik) dalami Keterlibatan pihak lain,” terang Asido.
Keterlibatan pihak lain lanjut Asido bukan tidak mungkin. Hanya saja pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan dari pihak desa ataupun masyarakat dan juga pihak ketiga.
Sebab bantuan yang dilakukan pihak Baznas tersebut langsung disalurkan ke penerima.
“Untuk keterlibatan pihak desa kita pastikan tidak ada,” ujar Asido.
Dengan demikian, dugaan Keterlibatan pihak lain hanya mengkerucut pada mantan pejabat Baznas. Khusus pengurus Baznas tahun 2019 dan 2020.
Sementara itu, Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH mengatakan, dalam pengusutan kasus Baznas ataupun kasus lainnya.
Pihaknya tidak bisa menyampaikan seluruh informasi ke masyarakat ataupun media.
Baginya ada beberapa catatan penting dan tidak boleh asal sebut. Jaksa sebut Hendri punya strategi khusus dalam pengembangan kasus.
Seperti kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Kabupaten BS. Saat ini hanya ada satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain.
“Tidak bisa kita sampaikan semua (informasi). Yang jelas jaksa punya strategi khusus dalam pengembangan dan pendalaman kasus. Nanti akan disampaikan hasilnya,” terang Kajari.
Untuk diketahui, jumlah dana yang dikelola oleh Baznas BS tahun anggaran 2019 dan 2020 berjumlah Rp. 10.234.192.190.
Setelah melakukan pengumpulan alat bukti berupa keterangan Saksi (214 orang), Surat, Ahli dan Petunjuk, Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah menemukan peristiwa pidana dan menemukan tersangka (SF). Sedangkan total kerugian negara yang ditimbulkan Rp 1,1 miliar. (nh)