BANDA ACEH – Pedagang makanan dan minuman di Banda Aceh dilarang berjualan di siang hari saat puasa Ramadan. Hal ini merupakan keputusan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Sesuai seruan Forkopimda, tidak boleh berjualan makanan dan minuman sejak imsak sampai pukul 16.30 WIB,” kata Kasi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Amri Asmadi, Rabu (22/3/2023).
Amri menambahkan, masyarakat diperbolehkan kembali menjual makanan dan minuman saat menjelang berbuka atau mulai pukul 16.30 WIB hingga 20.00 WIB atau sebelum shalat isya dan tarawih.
Dia melanjutkan, usaha lain juga tidak boleh beraktivitas khusus saat pelaksanaan shalat isya dan tarawih.
“Seluruh warga tidak membuka usahanya seperti warung, kafe, atau toko jualan sepatu, baju sampai selesai shalat tarawih. Setelah itu seperti biasa,” katanya.
Dirinya mengingatkan, terhadap pelanggar juga dapat dikenakan sanksi berupa pendidikan seperti merebut barang dagangan hingga alat yang digunakan seperti gerobak jualan dan lainnya.
“Kita lakukan penindakan dan sanksinya kita ambil barang jualan, kalau alat masak itu baru dikembalikan setelah beberapa hari,” kata Amri.
Forkopimda juga mengimbau warga non muslim untuk dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya persatuan dan persatuan bangsa.
“Khususnya bagi warga negara asing yang sedang berada di Kota Banda Aceh juga diimbau untuk dapat mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan ini,” tutupnya. (*)