BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap 1 orang dari 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan atau yang sering disebut Bajing Loncat yang mengambil dua karung biji kopi.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH, MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa pelaku berinisial SR (34), Laki laki warga Teluk Ambon Kelurahan Pidada Kecataman Panjang, ditangkap oleh rumah orang tuanya di kampung Balangandang Ranji Merbau Lampung Selatan, Sabtu (11/03) malam tanpa perlawanan.
“Pelaku semua ada 4 orang, 1 orang inisial SR (34) berhasil kita tangkap, untuk 3 orang yaitu JN, PA dan BN masih dalam pengejaran (DPO), Ujar Kompol M. Joni.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2023 di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta Kampung Kebon Sayur Panjang Bandar Lampung.
Modus kawanan bajing loncat ini yaitu dengan menggunakan 2 sepeda motor, kemudian para pelaku membuntuti calon korbannya, kemudian memepet kendaraan tersebut kemudian naik ke bak mobil, setelah itu pelaku merusak terpal mobil dengan menggunakan pisau carter setelah itu melemparkan barang curiannya ke jalan dan kemudian diambil oleh rekan pelaku lainnya.
“SR (34) ini bertindak sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan pelaku PA (DPO) yang naik ke bak mobil untuk mengambil barang dan 2 orang lainnya ikut membantu mengambil barang yang dilemparkan ke jalan” tambah Kompol M. Joni.
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh korban, dimana tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah jalan gang di wilayah Panjang.
“Berbekal informasi dari korban, kemudian kami langsung lakukan pengejaran namun saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat, tapi kami sudah dapati data dari ke empat pelaku” Ujar Kompol M. Joni.
Tidak menyerah sampai disitu, kemudian petugas terus mencari informasi terkait keberadaan para pelaku, sampai akhirnya 1 dari 4 orang pelaku berhasil ditangkap petugas.
“SR (34) tinggal di Panjang bersama anak istrinya, dan berhasil kita amankan di rumah orang tuanya” tambah Kompol M. Joni.
Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu berhasil disita.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)