HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Curi Kelapa, Terpaksa Seorang Pelaku Diamankan Polisi

LAMPUNG TIMUR – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang pemuda pada Minggu (15/1/2023).

Bukan tanpa sebab, pemuda berinisial AG(21) tersebut diketahui melakukan tindak pidana pencurian 150 butir kelapa di ladang milik seorang warga di Desa Gunung Sari Kecamatan Sekampung Udik.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto mengatakan pelaku berjumlah 2 orang.

“Pelaku ini mengambil kelapa langsung dari pohon bersama rekannya. Jadi pelaku ini 2 orang, AG ini bertugas memetik buah kelapa dengan golok, sedangkan rekannya yang saat ini berstatus residivis di bawah mengawasi keadaan sambil mengupas buah kelapa dengan kayu yang dibuat menyerupai linggis yang kemudian kelapa dimasukkan kedalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolres.

“Awal penangkapan, korban menyadari buah kelapanya hilang dicuri yang kemudian melapor kepada Kepala Dusun dan kepada Polsek Sekampung Udik. Atas laporan tersebut, anggota Polsek Sekampung Udik mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan yang kemudian mendapati 2 orang yang diduga pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG setta rekannya berhasil melarikan diri,” jelasnya lanjut.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah golok, 1 batang kayu kopi runcing, 2 unit kendaraan roda dua, 150 butir kelapa hasil curian dan 2 buah karung yang kemudian dibawa ke Polsek Sekampung Udik guna proses hukum lebih lanjut. (Hms)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.