HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Curi Motor dan Isi ATM Teman,  AO Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus AO (31), pria asal Desa Komering Agung, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, lantaran nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri YA (19).

Tak hanya sepeda motor, pelaku AO (31) bersama rekannya RD (DPO) juga menguras isi tabungan milik korban.

Menerima Laporan dari korban YA (19), Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini, alhasil pelaku AO (31) berhasil ditangkap petugas di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, pada Senin (06/05/2024) dini hari.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku AO (31) lantaran mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat akan ditangkap.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan pelaku AO (31).

“Terhadap pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan kami tangkap, yang bersangkutan coba melawan petugas dan melarikan diri” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada hari sabtu (27/4/2024) dini hari, di area parkir café Perum Palmsville, jalan Pulau Buton, Kelurahan Jaga baya III, Way Halim Bandar Lampung.

AO (31) menggunakan kunci duplikat untuk mengambil sepeda motor milik korban, naas didalam jok sepeda motor tersebut ada kartu ATM milik korban.

“Selain mengambil sepeda motor milik korban, ia juga mengambil sejumlah uang yang ada di tabungan korban melalui ATM” ungkap Warsito.

Pelaku dan korban pernah sama sama bekerja sebagai security di sebuah café, namun pelaku saat ini sudah tidak bekerja lagi.

“Pelaku ini tau pin ATM korban, karena dulu pelaku ikut membantu korban untuk pembuatan kartu ATM” jelas Warsito.

AO (31) merupakan resedivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Lampung tengah senilai Rp 2 juta rupiah.

“Kami saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap RD, rekan pelaku” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu bilah sangkur.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.