BANDAR LAMPUNG – Polsek Tanjung Karang Barat menangkap DA (59), lelaki paruh baya warga gang Masjid, Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
DA (59) ditangkap di tempat persembunyiannya, di Desa Wonodadi, Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (26/10/2023) dini hari.
Menurut Polisi, DA (59) terlibat dalam aksi pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna Nopol BE 2352 ACM milik korban Rianto, yang terjadi pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 04.30 Wib, di sebuah rumah makan Embun Pagi yang terletak di jalan imam bonjol, Sukajawa, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M membenarkan terkait penangkapan terhadap DA (59) tersebut.
“Benar DA (59), telah kita amankan di rumah kontrakan yang berada di desa Wonodadi, Kabupaten Pringsewu” ungkap Mujiono.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan CCTV yang ada dilokasi kejadian.
“Hasil rekaman CCTV yang ada di rumah makan, melihatkan aktivitas pelaku sewaktu mengambil sepeda motor milik korban” jelas Mujiono.
Pelaku DA (59) awalnya berniat mencuri uang yang ada di laci rumah makan tersebut, namun melihat ada kunci sepeda motor tergeletak di meja rumah makan, niatnya pun berubah dengan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah makan.
“Kebetulan gang rumah pelaku ini pas disebelah rumah makan, jadi memang biasanya tiap subuh pelaku ini keluar rumah dan pergi ke Pasar Bambu kuning” ujar Mujiono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pringsewu seharga 1,4 juta rupiah.
“Kami masih terus mendalami keterangan pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Pringsewu untuk mencari sepeda motor yang dijual oleh pelaku” jelas Kompol Mujiono.
Dalam peristiwa ini, Petugas sementara menyita satu potong celana jeans warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)