HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Curi Motor Tetangga Saat Banjir, Dua Pria Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus dua pria pengangguran lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Keduanya menggasak sepeda motor milik korban SW (41) disaat banjir menerjang wilayah tersebut termasuk rumah korban.

Kedua pelaku yaitu JD (29), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan dan NB (25), warga Sukabumi, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

JD (29) ditangkap pada Rabu (22/1/2025) sore hari di rumahnya, sedangkan pelaku NB ditangkap petugas pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan”, Kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (23/1/2025).

Kapolsek menambahkan kedua pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu ruang tamu yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

Korban dan keluarga saat itu sedang tertidur lelap usai membersihkan rumahnya akibat banjir.

“Rumah korban ini terdampak banjir saat itu, jadi kondisi dalam rumah berantakan, karena lelah beres beres rumah sampai akhirnya korban lupa mengunci pintu” Jelas Kapolsek.

Kedua pelaku yang masuk kedalam rumah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu dimana kunci tergantung di kontak sepeda motor.

Tak hanya sepeda motor, kedua pelaku juga mengambil 1 unit hand phone milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sedangkan NB masuk kedalam rumah dan mencuri barang berharga milik korban.

“JD tau betul situasinya, karena pelaku ini merupakan tetangga korban,” Kata Kompol Enrico.

Usai mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban kemudian barang curian tersebut dibawa oleh pelaku NB untuk dijual.

Naas belum sempat terjual kedua pelaku sudah tertangkap oleh petugas.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tahun 2020 dan 1 unit handphone merk Xiomi warna hitam.

Enrico menambahkan bahwa pihaknya intens menggelar patroli guna mencegeh aksi kriminalitas pasca banjir menerjang sejumlah wilayah di Kecataman Telukbetung Selatan Bandar Lampung.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Enrico.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.