HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

CV Usaha Famili Keberatan Dituding Bersalah atas Robohnya TPT Jembatan Way Bungur

LAMPUNG TIMUR – Ketua Komisi III Dan Dinas PUPR Lampung Timur, di tuding mencari-cari kesalahan pihak CV Usaha Famili, terkait Roboh nya tembok penahan tanah (TPT) jembatan kali pasir di Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini di sampaikan oleh Kopriyadi, juru bicara CV Usaha Famili, dalam rillis yang di kirim nya ke KBNI beberapa waktu lalu.

terkait kasus roboh nya Tembok Penahan Tanah (TPT) Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, pada Desember 2024 lalu. Komisi III dan Dinas PUPR Lampung Timur, Terkesan mencari kesalahan dari pihak Kami, yakni CV Usaha Famili, yang melaksanakan pekerjaan tersebut, tanpa melihat pengerjaan rekanan sebelum nya.

Lantas siapa yang di maksud rekanan yang melaksanakan pekerjaan tahun sebelumnya oleh juru bicara CV Usaha Famili? Tak lain adalah CV. Panji Sebuai, yang di anggap oleh pihak CV Usaha Famili, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, atas pengerjaan pondasi pada TPT yang roboh tersebut.

mereka (CV Panji Sebuai) dalam mengerjakan pemasangan pondasi awal tidak sesuai operasional prosedur, karena itulah TPT ini roboh.

kami CV Usaha Famili hanya melanjutkan pembangunan, yang kondisinya memang sudah sangat memperihatinkan, tulis jubir CV Usaha Famili dalam keterangan nya.

Pihak CV Usaha Famili, menyangkan kesimpulan Kabid PUPR dan ketua komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari, pada saat rapat dengar pendapat, yang terkesan terlalu dini memvonis kesalahan roboh nya TPT ini, akibat kesalahan dari CV Usaha Famili, tanpa melihat permasalahan secara utuh.

Seharus nya ketua komisi III DPRD dan Kabid PUPR Lampung Timur, memanggil juga pihak rekanan CV. Panji Sebuai.

Pihak CV Usaha Famili juga mempertanyakan, apa motivasi ketua komisi III dan Dinas PUPR serta beberapa media yang getol memberitakan roboh nya TPT jembatan kali pasir.

Ketua ikatan wartawan online Lamtim, Azzohiri, meminta pihak CV Usaha Famili, tidak perlu sibuk mencari pembenaran, apalagi menuding pihak lain punya kepentingan.

Fakta nya memang TPT itu roboh, dan yang roboh itu pekerjaan milik CV Usaha Famili, tegas nya.

Sementara itu informasi yang di dapat media ini, menyebutkan bahwa pemilik CV usaha Famili, sudah tiga kali di panggil oleh pihak Kejari Lampung Timur, panggilan pertama mereka menghadap dan mangkir pada panggilan kedua dan ketiga.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.