BANDAR LAMPUNG – Gedung Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Pemkot Bandarlampung disarankan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) untuk memasang proteksi kebakaran.
Kabid Kebakaran Dinas Damkar Kota Bandarlampung, Sutarno, mengatakan proteksi kebakaran itu wajib dengan kondisi bangunan yang sudah 50 persen itu harusnya pipa-pipa proteksi kebakaran sudah harus terpasang.
“Kalau saya lihat kondisi bangunannya sekarang ini harus pipa-pipa untuk pemasangan sprinkler, smoke detector, heat detector. Dan saya ingatkan juga gedung 10 lantai itu wajib punya proteksi kebakaran,” kata Sutarno, usai mengikuti rapat di Pemkot Bandarlampung, Kamis 23 Februari 2023.
Selain itu, Sutarno juga mengingatkan pihak ketiga yang membangun gedung tersebut untuk membuat bak air yang mampu menampung air sebanyak 60 kubik.
“Untuk membuat proteksi kebakaran harus ada bak penampungan air sebanyak 60 kubik ini standar untuk bangunan 10 lantai itu. Baru kemudian pemasangan hydrant dan pompa-pompanya,” ingatnya.
Sutarno mengestimasi untuk pembangunan proteksi kebakaran yang diatur dalam Perwali Nomor 28 tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2007, sekitar Rp2 miliar.
“Saya memperkirakan biaya untuk pemasangan proteksi kebakaran butuh biaya Rp2 milyar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Iwan Gunawan menjelaskan pembangunan Gedung Pelayanan Publik ini diperkirakan menelan biaya Rp80 milyar. Tahap pertama Rp35 milyar dana pinjaman PT SMI sisanya dari APBD.
“Ini yang kita bangun tahap satu dengan PAGU anggaran sebesar Rp35 milyar. Rencananya dua atau tiga tahap dan sampai selesai 10 lantai dan siap huni kami perkirakan anggarannya mencapai Rp80 milyar,” jelasnya. (*)