HeadlineHukum & KriminalLampung RayaPendidikan

Dana BOS Tanggamus Diduga Jadi ‘Kue Bancakan’

TANGGAMUS – Pemkab Tanggamus, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tampaknya harus meningkatkan pengawasan dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mengapa begitu? Karena ada indikasi kuat, selama ini dana tersebut diduga digunakan untuk “bancakan” oleh pihak sekolah.

Temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2022 lalu, membuktikan adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Misalnya saja. Saat dilakukan cek fisik kas di SDN I Sanggi ditemukan selisih kurang sebesar Rp 88.210.240. Uang itu merupakan saldo kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 yang dikuasai kepala sekolah sebelumnya, yaitu As.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya dana BOS puluhan juta tersebut, As mengaku siap untuk mengembalikannya. Namun, hingga pemeriksaan oleh BPK berakhir, mantan kepala SDN I Sanggi itu belum mengembalikan dana BOS yang ada pada dirinya.

Hal yang sama terjadi pada SDN I Way Gelang, diketemukan selisih kurang sebesar Rp 359.640, yang merupakan saldo kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 yang berada dalam penguasaan kepala sekolahnya, berinisial AS.

Menurut pengakuan AS, uang BOS itu disimpan di rumahnya. Meski begitu, hingga pemeriksaan oleh BPK berakhir, dana BOS tersebut belum dikembalikan sebagaimana ketentuannya.

Sementara di SMPN I Kelumbayan, ada dana BOS sebesar Rp 58.395.500 yang diragukan penggunaannya. Kepala sekolahnya, HF, mengaku uang tersebut telah digunakan untuk keperluan sekolah pada Januari 2023.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN I Kelumbayan ini sempat ditangani Inspektorat. Hasilnya, Inspektorat meyakini penggunaan dana Rp 57.485.500 telah didukung bukti pertanggungjawaban yang valid dan sah, sedangkan sisanya Rp 900.000 belum dilengkapi SPJ yang valid dan sah.

Pada SMPN 3 Cukuh Balak juga terjadi dugaan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai Rp 24.676.700.

Uang yang merupakan sisa kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 itu berada dalam penguasaan kepala sekolah, Su. Setelah diketemukan fakta adanya penyimpangan, Su pun mengembalikan dana sebesar Rp 17.135.000 ke rekening SMPN 3 Cukuh Balak pada 10 April 2023. Sedang sisanya sebanyak Rp 7.521.700 telah dibelanjakan pada bulan Januari 2023 dan telah ditangani Inspektorat yang kemudian diverifikasi.

Pada SDN I Kelumbayan juga ditemukan selisih kurang dana BOS sebanyak Rp 30.301.900. Uang puluhan juta itu berada dalam penguasaan kepala sekolahnya, Ju.

Saat diperiksa BPK, Ju tidak dapat menunjukkan uang tunainya maupun SPJ atas penggunaan dana tersebut. Inspektorat yang menangani kasus ini menguraikan, penggunaan dana BOS Rp 30.301.900 itu, yang sebesar Rp 26.656.900 telah didukung bukti pertanggungjawaban valid dan sah, sedangkan sisanya sebesar Rp 3.645.000 belum didukung bukti yang sah.

Sementara di SDN I Penyandingan, BPK juga menemukan selisih kurang Rp 26.890.244,39, yang merupakan sisa kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 dan berada dalam penguasaan kepala sekolah, Kh.

Dalam pemeriksaan BPK, Kh menyanggupi akan mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk pribadinya tersebut pada tanggal 6 Maret 2023. Namun faktanya, hingga pemeriksaan BPK berakhir, kepala SDN I Penyandingan itu belum mengembalikan dana BOS yang ada pada dirinya ke kas sekolah. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.