BANDAR LAMPUNG – Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, menghadiri kegiatan Pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, di lapangan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024)
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil 217 perkara ini, digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Sejumlah Forkopimda Kota Bandar Lampung atau yang mewakili tampak hadir diantaranya yakni Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan.
Berbagai Barang bukti yang dimusnahkan yaitu l narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,71 kg, ganja 9,317 gram, serta ekstasi seberat 5,110 gram atau 9559 butir. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan ilegal, kosmetik tanpa izin, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, serta barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek.
Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi pakaian, tas, minuman beralkohol jenis ciu, oli palsu, dan bahan bakar minyak (BBM) pertalite oplosan.
Helmi, Kepala kejaksaan negeri Bandar Lampung mengungkapkan bahwa barang bukti yg dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandarlampung.
“Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun ini. Barang Bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kami melaksanakan eksekusi,” ungkapnya. (*)