HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Dekan FH Unila Akui Telah Ketemu Tim Kejari Lamtim

BANDAR LAMPUNG –  Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Dr. M. Fakih, Senin (6/1/2025) siang, membenarkan bila dirinya dimintai keterangan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

“Benar, saya telah ketemu dan dimintai keterangan oleh tim dari Kejari Lamtim,” kata Dr. M. Fakih melalui pesan WhatsApp menjawab permintaan konfirmasi media ini.

Apa yang disampaikan kepada tim Kejari Lamtim yang tengah menelisik perkara dugaan gratifikasi, pemerasan, dan penipuan yang dilakukan oknum dosen berinisial DPP tersebut? “Saya sampaikan bahwa semua dosen yang melaksanakan tri dharma perguruan tinggi harus punya surat tugas atau izin dari pimpinan fakultas,” imbuh Dr. M. Fakih.

Ia juga menyatakan bila pihaknya telah memanggil DPP -dan juga Dr. SP, SH, MH- untuk dimintai klarifikasi atas “kegiatan sampingan” yang tanpa izin dan atau sepengetahuan pimpinan fakultas.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar sejak Senin (6/1/2025) pagi bahwa Tim Pidsus Kejari Lamtim akan memeriksa atau meminta keterangan Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, terkait dengan “bermainnya” oknum dosen DPP dalam urusan ganti rugi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Lampung Timur.

Diketahui, DPP yang berstatus ASN telah bertindak seolah advokat dengan menjadi kuasa hukum dari kantor hukum anaknya: Bayu Teguh Pranoto & Partners, dan ditengarai telah menangguk uang Rp 3,4 miliar sebagai fee 15% dari yang diterima warga.

Sebelumnya, pada hari Jum’at (27/12/2024) silam, kepada media ini Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, telah menegaskan bahwa Fakultas Hukum yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum, karena memang dilarang oleh undang-undang disebabkan statusnya sebagai ASN.

“Turunnya” jajaran Kejari Lamtim dalam persoalan ini tidak lain adalah menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui, laporan masyarakat Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung. Hal itu dibuktikan dengan dikirimkannya surat bernomor: R-3670/F.2.Fd.1/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024, ditujukan kepada Warga Masyarakat Lampung Timur dengan alamat Kantor Desa Jln Sidodadi bd 59 RT 004 RW 001, Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Diuraikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Kejagung, Dr. Abd. Qohar AF, sehubungan dengan surat warga masyarakat Lampung Timur tanpa mencantumkan nomor surat tanggal 23 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan surat nomor: R-34111/F.2.Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024 untuk ditindaklanjuti.

Menurut penelusuran di lapangan, laporan warga Trimulyo, Sekampung, ini telah ditindaklanjuti oleh Kajati Lampung melalui Kejari Lampung Timur.
Selasa (31/12/2024) pekan lalu, tim Kejari Lampung Timur meminta keterangan puluhan warga Trimulyo di Balai Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung.
Dan Senin (6/1/2025) hari ini, Tim Pidsus Kejari Lamtim meminta keterangan Dekan FH Unila. Guna menelisik aksi oknum dosen DPP tersebut, dipastikan beberapa pihak terkait juga akan dimintai keterangan.
Terlepas dari penelisikan Kejari Lamtim menindaklanjuti surat Kejagung, saat ini oknum dosen FH Unila tersebut tengah menghadapi dua laporan ke pihak berwenang.

Yang pertama; laporan warga berinisial ES pada 20 Desember 2024 ke Polres Lamtim terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung.

Laporan kedua; dilakukan warga pada 16 Desember 2024 ke Polsek Sekampung dengan dugaan penipuan dan penggelapan, teregistrasi dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.