BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengawas BPJS RI Siruaya Utamawan merespon tindakan RS Urip Urip Sumpharjo kepada pasien BPJS yang menjadi perhatian dan catatan ketua DPRD Lampung dalam kegiatan Musrenbang 2024. Kamis (2/5/2024).
Dewan Pengawas BPJS RI Siruaya Utamawan menyesalkan layanan RS Urip terhadap pasien BPJS yang tidak patuh terhadap fakta intergritas yang disepakati bersama, khususnya kesetaraan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam rangka memperoleh layanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan sudah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak RS mengenai layanan pasien peserta JKN, ini amat disayangkan jika masih terjadi dan layanan yang tidak baik kepada pasien BPJS Kesehatan“ Ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan harus dilayani dengan dengan baik dan layak sesuai ketentuan, jadi tidak boleh dideskriminasi dalam bentuk apapun.
“Pihak RS harus gentle dan komitmen dengan Fakta integritas yang telah dibuat, jadi saya tegas kalau RS tidak mau nerima pasien BPJS silahkan disampaikan“ Lanjutnya.
Dikonfirmasi masalah latar belakang pembayaran claim BPJS yang terkesan lambat, Siruaya menyebutkan sampai hari ini tidak ada sumbatan, karena ada regulasi dan waktu proses claim yang ditentukan, bila mana BPJS Kesehatan terlambat melakukan pembayaran maka akan kena denda (finalty).
“Kalo bicara proses claim lambat, saya pastikan selesai, karena sudah di atur dalam ketentuannya, jadi tidak boleh dijadikan latar belakang layanan tidak optimal dan tidak sesuai ketentuan hanya karena itu“ Tegasnya.
Dewas BPJS kembali menghimbau bagi pasien BPJS yang merasa tidak dilayani dengan optimal dapat melakukan aduan.
“Di setiap Rumah Sakit ada nomer call center dan nomor WA petugas BPJS Kesehatan yang di tempatkan di tempat yang mudah dibaca oleh peserta, jadi jangan ragu sampaikan keluhan dan pengaduan“ tuturnya.
Disingung mengenai ketersediaan kamar bagi pasien bpjs yang ada di RS terkesan di nomer 2 kan, ia menyebutkan jika penuh maka harusnya RS berikan rekomendasi RS lainnya, jangan terkesan dibiarkan begitu saja.
“Pihak RS seharusnya memberikan rekomendasi kepada pasien untuk mencari perawatan di RS lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pasien BPJS mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhannya tanpa harus menunggu terlalu lama atau merasa tidak mendapat prioritas,” Ucapnya.
Kemudian Dewan Pengawas juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Setiap pasien, baik itu peserta BPJS maupun bukan, berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan standar kualitas sesuai ketentuan. Tidak boleh ada diskriminasi atau penolakan layanan berdasarkan jenis asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien,” Ujarnya.
Dewan Pengawas BPJS RI juga menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan antara rumah sakit dengan pasien BPJS. Komunikasi yang efektif akan membantu menghindari kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang mungkin timbul.
“Oleh karena itu, pihak RS diharapkan untuk terbuka dalam memberikan informasi mengenai prosedur layanan, biaya yang mungkin ditanggung, serta hak-hak pasien yang dilindungi oleh program BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (*)