JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memeriksa Pejabat Provinsi Lampung, maupun anggota DPR RI maupun ASN menjadi saksi dalam kasus suap menyuap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Dan kali ini tiga orang saksi yang diperiksa adalah masing-masing Parosil Mabsus S.Pd, Bupati Lampung Barat, Aryanto Munawar, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, dan Bustomy seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Adapun Aryanto Munawar dan Parosil Mabsus sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; serta seorang tersangka pemberi suap Andi Desfiandi selaku pihak swasta yang sudah ditahan. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani, yang melamar sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam keputusan penunjukan, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa. (lc)