LAMPUNG SELATAN – Kurangnya pemahaman kepala desa terhadap aturan perundang-undangan serta janji politik pada saat kontentasi pemilihan kepala desa, tidak sedikit kepala desa terpilih akhirnya menabrak aturan, mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya yang terjadi di desa Purwotani Kecamatan Jati Agung.
Maryatun kepala desa terpilih pada pilkades serentak beberapa bulan yang lalu diduga telah memberhentikan dua perangkat desanya secara sepihak yang diduga melanggar undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Menurut keterangan Legiyono selaku kepala Dusun 5 dikediamannya, mengaku diberhentikan sepihak oleh kades dengan alasan kepala desa terpilih mendapat tekanan dari tim suksesnya pada saat pilkades.
Legiyono menceritakan pemberhentiannya, pada bulan Desember 2023 dirinya dipanggil Maryatun untuk menghadap di ruangannya.
Dalam pertemuan tersebut Maryatun minta Legiyono untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan karena desakan dari tim suksesnya.
Meskipun sempat menolak dan melakukan protes karena tidak pernah melakukan kesalahan selama menjabat kadus, Legiyono tetap dibuatkan surat pemberhentian yang ditandatangani kepala desa Purwotani.
Senada dengan keterangan Legiyono, Eri Sukatman selaku Kaur Tata Usaha juga diduga diberhentikan sepihak oleh Maryatun.
Disampaikan Eri Sukatman, pada tanggal 25 September 2023 yang lalu dirinya dipanggil kades dan diminta mengundurkan diri dengan alasan yang sama.
Meskipun Eri sempat menyampaikan protes karena tidak ada kesalahan selama menjabat sebagai kaur tata usaha, jeda dua malam setelah berkonsultasi dengan sekdes, akhirnya Eri Sukatman mengundurkan diri karena tidak kuat dengan tekanan.
Selain permasalahan pemberhentian perangkat desa sepihak, Kepala desa Purwotani juga diduga meneruskan warisan kades sebelumnya yang juga masih suaminya dengan memfungsikan dua orang kadus yang tidak ada SK pengangkatan.
Dua orang kadus yang dimaksud adalah kapala dusun satu, di dalam SK kadus semestinya Titin Supriyanti namun yang menjalankan tugas Hadi Suryana. Kepala dusun dua didalam SK kadus semestinya Supriyati namun yang menjalankan tugas Adi Sutomo
Sementara Maryatun yang diminta tanggapannya pada (26/01/2024) membantah keterangan Legiyono dan Eri Sukatman.
Menurutnya pemberhentian Legiyono berdasarkan desakan warga masyarakat yang tidak menginginkan Legiyono menjabat kadus lagi, dibuktikan surat pernyataan warga masyarakat.
Sementara,lanjut Maryatun, pemberhentian Eri Sukatman merupakan keinginan sendiri.
Terkait kadus 1dan kadus 2 dibantah juga oleh Maryatun. Menurutnya yang bertugas sesuai nama yang tertera dalam SK pengangkatan kadus. Dia menjelaskan bahwa Hadi Suryana dan Adi Sutomo hanya membantu.
Namun pada tanggal 27-01-2024, keterangan Maryatun dibantah oleh Mursalim selaku orang suruhan Maryatun untuk meminta tanda tangan warga.
Menurut Mursalim, dirinya memang diminta Maryatun mengelilingi seluruh warga untuk meminta tandatangan dengan alasan tidak ada pemilihan kadus.
“Kurang tepat itu keterangan kades, semula saya kan diminta kades menemui warga satu persatu untuk minta tandatangan persetujuan agar tidak ada pemilihan kadus, bukan untuk pemberhentian kadus dusun 5,”bebernya.
“Kalau awalnya saya diminta tanda tangan warga untuk pemberhentian kadus 5 pasti saya gak mau lah pasti saya tolak keliling minta tandatangan warga,”tukas Mursalim.
Terkait hal ini,Legiyono bersama yang lainya berencana akan membawa permasalahan pemberhentian mereka ke ranah hukum dengan didampingi beberapa kuasa hukum.
” Iya bukan masalah gajinya mas, gaji mah ga seberapa di desa itu lebih kepada pengabdian bukan mengandalkan upah atau gaji, tapi cara pemberhentian kami yang tidak sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan itu yang membuat perasaan kami jadi tidak nyaman dan terluka,” kesalnya.
“Oleh sebab itu kami berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tutup Legiyono. (*)