BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan Mark Up paket belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.7.327.880.148,- akan dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Provinsi Lampung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan Suadi Romli, SH Ketua LSM Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Provinsi Lampung, bahwa hasil dari investigasi Tim dilapangan, ditemukan sejumlah kegiatan swakelola di DKPTPH Provinsi Lampung terindikasi dan diduga di mark up dan di korupsi,
” Serta ada penyimpangan prosedur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2023, “ungkapnya, Senin (06/02/2024).
Suadi Romli, SH juga merincikan bahwa indikasi tersebut, terkait alokasi anggaran perjalanan dinas biasa DKPTPH Provinsi Lampung diduga tidak sesuai dengan ketentuan SBM yang berfungi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.
” Misalnya dari 27 paket tersebut salah satunya paket belanja perjalanan dinas biasa bulan Maret – Desember 2023 senilai Rp.993.011.248, dengan rincian biaya transportasi darat 41 kali perjalanan dinas ditemukan adanya penggelembungan anggaran sehingga melebihi standar biaya masukan (SBM),” katanya lagi.
Lanjut Suadi Romli, SH, dari rincian anggaran tersebut besaran biaya transportasi darat dari Bandar Lampung ke Kabupaten Mesuji dialokasikan sebesar Rp. 635.299.248,-,.
” Seharusnya sesuai SBM Tahun Anggaran 2023, satuan biaya transportasi darat dari Bandar Lampung ke Kabupaten Mesuji yang ditetapkan sebesar Rp.276.000,- per orang/kali perjalanan, sehingga didapatkan biaya transportasi tersebut paling tinggi hanya Rp.94.944.000,-. Ini juga kalau ASN di DKPTPH Lampung sebanyak 344 orang mengikuti perjalanan dinas semua,” ujar Suadi Romli, SH.
Sehingga menurutnya, dari hasil pengamatan ini, terdapat perbedaan mencolok dan tidak sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiatan yang dilaksanakan pihak DKPTPH Lampung.
“ Pemborosan dan terkesan membuang-buang uang rakyat terlihat sangat nampak di Dinas DKPTPH Lampung ini. Dimana untuk biaya perjalanan dinas biasa saja benar-benar tidak mencerminkan penghematan anggaran. Ini benar-benar tidak masuk akal sehat dan sangat menyakiti hati rakyat,” ungkap Suadi Romli, SH, .
Jadi, menurut Suadi Romli, SH, dirinya akan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
” Sebagai Lembaganya masyarakat Anti Korupsi, terkait indikasi adanya dugaan Mark Up Perjalanan Dinas pada Dinas DKPTPH Provinsi Lampung ini, secepatnya Kami akan melaporkan kasus ini ke APH dan ke KPK-RI, “ucapnya.
Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, M.M terkait pemberitaan ini, belum dapat dikonfirmasi.
Berikut ini hasil temuan dari Team Investigasi LSM Pematank Provinsi Lampung, 27 Paket Perjalanan Dinas Biasa DKPTPH Provinsi Lampung tahun 2023 senilai Rp. 7.327.880.148,- yang terindikasi diduga dimark up;
1. Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 148.896.000,-
2. Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Provinsi, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 159.230.000,-
3. Penataan Prasarana Pertanian, Belanja perjalanan Dinas biasa Rp. 2.047.885.000,-
4. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 286.896.000,-
5. Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 65.670.000,-
6. Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 31.720.000,-
7. Penataan Prasarana Pertanian, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 70.184.000,-
8. Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 72.720.000,-
9. Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 23.700.000,-
10. Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 76.508.000,-
11. Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 104.280.000,-
12. Penataan Prasarana Pertanian, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 27.060.000,-
13. Administrasi Umum Perangkat Daerah, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 659.383.000,-
14. Penataan Prasarana Pertanian, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 473.538.000,-
15. Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 247.792.000,-
16. Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 44.282.000,-
17. Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 133.568.900,-
18. Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 163.496.000,-
19. Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 58.592.000,-
20. Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Melalui Media Provinsi,
Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 60.608.000,-
21. Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi melalui Media Provinsi,
Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 476.020.000,-
22. Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 111.436.000,-
23. Penataan Prasarana Pertanian, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 90.274.000,-
24. Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 71.969.000,-
25. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 126.432.000,-
26. Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Belanja, Perjalanan Dinas Biasa Rp. 502.765.000,-
27. Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 993.011.248,- (ti)