JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengembangkan kasus itu dengan menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya pemulihan aset.
Dalam pengusutan TPPU itu, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Syahrul Yasin Limpo, yang berlokasi di Jakarta Selatan. KPK menduga, uang yang diterima dari hasil korupsi itu dibelanjakan dalam bentuk sejumlah aset oleh Syahrul Yasin Limpo.
“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin (1/2) Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, kemarin.
KPK melakukan pemasangan plang sita oleh tim penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud. KPK akan terus melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan TPPU Syahrul Yasin Limpo.
“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” tegas Ali.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)