HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Diduga Jadi Tempat Panti Pijat Plus-Plus, Refleksi Family 2 Dibubarkan Polisi

METRO  – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat membubarkan aktivitas tempat panti pijat Refleksi Family 2 yang diduga jadi tempat prostitusi. Selain itu, Polisi juga mendapati dokumen perizinan operasional panti pijat tersebut telah habis.

Dikatakan Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan, pembubaran aktivitas panti pijat family 2 di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Jadi awalnya ada laporan masyarakat melalui akun WhatsApp Lapor Pak Kapolres, sehingga laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dan kami lakukan pengecekan ke panti pijat family 2 pada hari Sabtu kemarin,” ucap IPTU Amirul Hasan, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (9/4/2023).

Kapolsek mengungkapkan, laporan masyarakat itu berisi tentang dugaan prostitusi berkedok panti pijat di Refleksi Family 2 dimana menyediakan layanan pijat plus-plus selama bulan suci Ramadhan.

“Laporan masyarakat itu langsung diterima oleh Kapolres Metro. Kemudian, Kapolres langsung mengintruksikan anggota di Polsek Metro Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan pijat plus-plus yang berkedok refleksi disana,” ujarnya.

“Kalau kita kan merespon laporan masyarakat, di tempat pijat itu masih ada kegiatan selama bulan ramadhan ini, maka kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Dalam pengecekan itu, ditemukan empat orang yang mengaku sebagai pekerja di panti pijat tersebut. Sayangnya, berdasarkan keterangan Polisi, pemilik panti pijat tersebut berinisial LM tidak memberikan keterangan apapun.

“Pada saat kita cek kesana tidak kita temukan orang yang melakukan kegiatan seperti pijat dan segala macamnya. Jadi hanya kita temukan pekerjanya saja disana. Tidak ada respon dari pemilik, dan tidak ada jawaban. Yang jelas, saya bilang tidak boleh ada kegiatan lagi disini. Kemarin kita temukan lebih kurang 4 orang pekerja,” beber Iptu Amirul Hasan.

Saat dilakukan pengecekan perizinan, terungkap bahwa izin operasional panti pijat refleksi Family 2 tersebut telah habis, sehingga Polisi membubarkan aktivitas refleksi yang diduga plus-plus tersebut.

Kemudian, pada Senin (10/4/2023) nanti pihaknya bersama Satpol-PP akan kembali melakukan pengecekan.

“Setelah dibubarkan kemarin, hari ini belum kita cek lagi, karena pengecekan selanjutnya nanti hari Senin bersama dengan Satpol-PP. Karena berkaitan dengan perizinan itu penertibannya Pol-PP,” ucap Iptu Amirul Hasan

“Setelah melakukan pendataan kami mengimbau pada pemilik refleksi agar tidak mengumpulkan orang di lokasi tersebut dan juga menghimbau kepada pemilik usaha untuk menutup usaha tersebut karena surat izin usaha sudah tidak berlaku lagi,” sambungnya.

IPTU Amirul juga mengungkapkan, persoalan di panti pijat Family 2 sebelumnya juga pernah terjadi. Tindak pidana yang terjadi dilokasi tersebut ialah penikaman terhadap terapis refleksi Familly 2 oleh seorang pria.

“Kebetulan di refleksi Family 2 ini sebelumnya pernah terjadi tindak pidana penusukan oleh seorang pria kepada pekerja wanitanya,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun dilokasi itu, Polisi mendata PH (35) seorang pria warga Palembang, S (34) terapis asal Kalirejo, Lampung Tengah, R (44) terapis asal Panjang, Lampung Selatan dan LM (39) yang merupakan pemilik, warga asal Sungkai Jaya, Lampung Utara. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.