PRINGSEWU – Langkah Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu dalam upaya mengembalikan uang rakyat ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, patut diacungi jempol.
Yaitu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat guna menjalankan rekomendasi BPK dan ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, yang memerintahkan Plt Kadis PUPR menarik kelebihan pembayaran atas 21 paket pekerjaan proyek pada anggaran tahun 2022 lalu.
Adanya langkah koordinasi Dinas PUPR dengan Kejari Pringsewu ini juga mendapat dukungan dari Sekda Heri Iswahyudi.
“Saya sangat mendukung Plt Kepala Dinas PUPR yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait rekanan bandel yang tidak mau memenuhi kewajiban mengembalikan apa yang menjadi temuan BPK. Temuan lain sudah selesai sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BPK, yakni 60 hari setelah diserahkannya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Pringsewu tahun anggaran 2022,” urai Heri Iswahyudi, Kamis (16/11/2023) siang.
Bila mengacu pada berkas LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 16 Mei 2023, hitungan 60 hari batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran atas semua temuan adalah tanggal 16 Juli 2023.
Namun, menurut Sekda Pringsewu, Plt Kepala Dinas PUPR mengambil langkah melakukan koordinasi dengan APH karena rekanan yang memiliki kewajiban mengembalikan dana ke kas daerah, tidak melakukannya hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
“Apa yang dilakukan Plt Kadis PUPR tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan pimpinan mendukung langkahnya, semua ini demi masuknya kembali uang rakyat ke kas daerah,” lanjut Heri Iswahyudi.
Berapa uang rakyat Pringsewu yang masih berada di tangan rekanan pelaksana proyek pada 2022 lalu? Mengacu pada data BPK RI Perwakilan Lampung, jumlahnya mencapai Rp 3.044.385.540,36.
Adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliaran atas pekerjaan 21 paket dengan 19 rekanan itu, sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR. Tetapi, hanya bisa mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 681.225.383,79 saja. Kekurangan sekitar Rp 2,8 miliar lainnya, sampai saat ini masih menggantung.
Langkah Dinas PUPR melakukan koordinasi dengan Kejari Pringsewu ini, juga mendapat respon positif dari warga setempat.
“Kami dukung apa yang dilakukan Dinas PUPR. Rekanan yang bandel dengan tidak mau kembalikan uang rakyat Pringsewu, sebaiknya memang ditangani Kejaksaan, biar ada efek jera,” kata Sugeng, warga Pagelaran.
Ia mengaku, bersama elemen masyarakat antikorupsi yang ada di Kabupaten Pringsewu terus memantau realisasi program pembangunan yang dilaksanakan rekanan.
“Kami punya data penyimpangan berbagai program pembangunan di tahun 2022. Nanti akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan,” sambung Sugeng. (*)