TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Provinsi Lampung, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mewaspadai peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam menghadapi musim penghujan saat ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Tanggamus Bambang Sutejo saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis, mengatakan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang tertular DBD, pihaknya mengeluarkan SE untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus itu, serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui 3M yaitu menutup, menguras, dan mengubur.
“Kami juga sudah membuat surat edaran untuk meningkatkan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk dengan 3M plus, menguras, menutup, dan mendaur ulang barang-barang bekas yang dapat menampung air pada saat hujan,” kata dia.
Untuk pencegahan, pihaknya melalui puskesmas terus melakukan penyuluhan kewaspadaan DBD kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus.
“Puskesmas dapat berkoordinasi dengan camat dan aparat pekon (desa) dalam kegiatan PSN agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara rutin dan berkesinambungan atau terus menerus, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan penanganan DBD tidak cukup dari pemerintah. Peran masyarakat sangat dibutuhkan sebagai upaya pencegahan. Salah satunya dalam hal menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk diketahui, Dinkes Tanggamus telah menangani 382 pasien yang terjangkit DBD selama Januari sampai Oktober tahun 2024.
“Untuk jumlah kasus DBD bulan Januari sampai dengan Oktober 2024 ini yang terlaporkan sebanyak 382 kasus dengan kematian tidak ada kasus,” ujarnya. (an)