HeadlineHukum & KriminalSumatera

Dipenjara 3 Tahun Akibat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban

BANDA ACEH – Seorang wanita asal Banda Aceh berinisial SR menjadi korban pengancaman pemerasan oleh seorang pria asal Aceh Barat.
Korban diancam akan disebarkan foto syur dirinya dan memberitahukan kepada suaminya.
Karena itu, pelaku bernama Irfan (44), melakukan pemerasan terhadap korban, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.

Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Bna pada 23 November 2022 yang dipubikasikan pada Kamis (1/12/2022).

Majelis Hakim menyatakan,  terdakwa Irfan Bin Shopian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Elviyanti Putri serta Hakim Anggota Saptika Handhini dan Tuty Anggrainy.

Kasus ini berawal pada September 2021 ketika korban SR berkenalan dengan Irfan melalui media sosial Facebook.

Keduanya pun terjalin komunikasi hingga akhirnya Terdakwa meminta nomor WA (Whatsap) kepada korban.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa dan korban mulai saling bertukar pesan.
Pada saat itu, Terdakwa meminta korban untuk mengirimkan foto bagian atas tubuh korban.
Setelah mendapatkan foto syur korban, Terdakwa kemudian mengunggah atau memposting di story akun media  sosial
Di mana pada keterangan foto tersebut, terdakwa menjelek-jelekan korban.
Selanjutnya pada 24 Oktober 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh, Terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan dengan cara menakuti korban.

Terdakwa mengancam akan memposting ke Instagram dan akan mengirimkan foto tersebut kapada suami korban.
Kemudian Terdakwa meminta kirim pulsa dengan jumlah nominal pulsa Rp. 20.000 hingga Rp.100.000.

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2021 bertempat di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, terdakwa meminta dikirimkan uang sebesar Rp 3 juta.
Dengan ancaman apabila tidak diberikan akan memposting ke Intagram dan dikirim ke suami korban.
Karena korban merasa ketakutan lalu mengatakan minta waktu untuk mengirimkan uang keesokan harinya.
Pada 8 Desember 2021 sekira pukul 14.03 WIB, Terdakwa mengirimkan nomor Rekening Bank.
Setelah itu korban mengirimkan sejumlah uang dan memberitahukan kepada Terdakwa bukti pengiriman / slip transferan.
Kemudian pada 28 Februari 2022 dan 15 Maret 2022, Terdakwa masih chattingan melalui Whatshapp dengan korban dan meminta lagi pulsa Rp. 50.000.
Namun korban SR tak mau karena tidak sanggup lagi memenuhi permintaan Terdakwa.
Lalu pada 6 Mei 2022, korban diberitahu oleh temannya bahwa terdakwa telah memposting foto syur yang memuat wajah korban ke Instagram.
Atas perbuatan tersebut, korban tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk menyebarkan foto fulgar dirinya.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban merasa malu karena foto pribadinya dapat dilihat dan diakses oleh banyak orang.
Karena itu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Perbuatan Terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa ditangkap pada 15 Juli 2022, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: S.Kap/126/VII/RES.2.5/2022. (sn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.