BANDAR LAMPUNG – Berbisnis jadi pengepul barang rongsokan rupanya beresiko tinggi juga.
Seperti yang dialami Heri, sepulang mudik lebaran Idul Fitri kemarin, dirinya disangka membeli/menadah pelek second alias pelek bekas hasil curian. Sementara dirinya tak merasa melakukan transaksi pelek second tersebut.
Demikian diungkap penasehat hukum Heri, Syamsul Arifin, SH, MH kepada media, Selasa (20/5).
Kasus yang menyeret Heri Berawal dari Surat Panggilan Saksi No.S.Pgl/02/V/2025/Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Selasa (13/5/2025), atas dugaan pencurian, Pasal 363 KUHP, yang terjadi pada Rabu (3/4/2023).
Menurut Syamsul Arifin, ketika peristiwa itu (tempus delicti), Heri alias Jawa tidak di penampungan rongsokan yang juga tempat tinggal keluarganya. Saat itu, dia mudik Idul Fitri ke kampung istrinya di Kabupaten Lampung Tengah.
Tanggal 5-6 April 2025, dia lanjut mudik tiga minggu ke Jawa Timur (Jatim) atau sekitar tiga pekan. Di tempat penampungan barang rongsokan, ada CCTV yang merekam semua kegiatan jual-beli besi tua.
Syamsul Arifin mengatakan isteri kliennya kaget ketika salah seorang tersangka pencuri dibawa dengan tangan diborgol ke belakang ke tempat usahanya dan mengambil pelek dan besi bekas.
“Tersangka, belum pernah ke tempat penampungan barang bekas Heri. Apalagi melakukan jual beli. Mudah-mudahan CCTV akan menjawab tuduhan yang dialamatkan kepada klien saya,”kata Syamsul Arifin.
Syamsul berharap aparat lebih obyektif melihat dan menyidik perkara yang disangkakan kepada kliennya.(nov)

















