HeadlineSumatera

Disdukcapil Aceh Barat Gunakan Si Laila Berdisko Jemput Bola Rekam e-KTP bagi Pemula

ACEH BARAT – Menyongsong Pelaksanaan Pemilu 2024, Disdukcapil Aceh Barat terus melakukan perekaman Adminduk (administrasi kependudukan) terutama KTP Elektronik, sekaligus pengaktivasian Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat, khususnya bagi usia wajib KTP Elektronik calon pemilih pemula yang juga merupakan siswa pada sekolah-sekolah menengah yang umumnya menengah atas.

“Hal ini seperti yang dilaksanakan pada SMK 2 Meulaboh pada 6 dan 7 Desember 2023, yang sebelumnya 28 dan 29 November 2023 sudah dilaksanakan pada SMA 2 Meulaboh,” Kata Kadisdukcapil Aceh Barat, Saijal, Jumat, 8 Desember 2023.

Menurut Saijal, kegiatan tersebut sekaligus implementasi dan penerapan salah satu inovasi dari Disdukcapil Aceh Barat yang diberi nama “Si Laila Berdisko” (Sistem Layanan Integratif Langsung Beres Di Sekolah) yang menjadi sasaran program perekaman tersebut merupakan siswa yang sudah memasuki usia wajib KTP Elektronik.

“Ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendapatkan layanan langsung perekaman KTP Elektronik sekaligus pengaktivasian Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus mendatangi Disdukcapil setempat,” ucapnya.

Saijal menjelaskan, kegiatan ini juga mendapat dukungan sepenuhnya dari Dinas Pendidikan Aceh melalui Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Aceh Barat serta pelaksanaannya juga ikut difasilitasi oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA).

Kegiatan perekaman semacam ini, kata Saijal, direncanakan akan terus dilaksanakan ke seluruh sekolah,  Madrasah dan Pesantren yang ada di Aceh Barat, dengan harapan seluruh masyarakat terutama yang sudah memasuki usia wajib KTP Elektronik dapat difasilitasi melalui layanan yang memudahkan ini.

Ia juga berharap agar seluruh masyarakat, terutama yang sudah berusia wajib KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman, baik dengan mendatangi instansi pelaksana maupun melalui kegiatan jemput bola, seperti program inovasi Si Laila Berdisko ini.  Karena identitas kependudukan berupa KTP Elektronik merupakan identitas dasar yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.

“Dengan memiliki KTP Elektronik, akan memudahkan dan melancarkan semua urusan dan berbagai keperluan layanan dasar lainnya,” kata Saija. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.