HeadlineSumatera

Dishub Akui Tidak Miliki Data Jumlah Ojek Online yang Beroperasi di Sumut

MEDAN  – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) mengaku tidak memiliki data terhadap berapa jumlah driver ojek online (Ojol), yang beroperasi di Sumut ini.

Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tidak ada regulasi atau aturan yang mengatur transportasi roda dua tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Yunus Pasodung merespon adanya desakan dari Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) untuk pembentukan payung hukum bagi ojek online.

Yunus mengatakan, Pemprov Sumut dan Dishub Sumut memiliki peraturan, untuk mengatur dalam regulasi pengawasan terhadap angkutan sewa khusus di Sumut. Tapi, untuk di roda 4, dan roda dua tidak ada peraturannya.

Untuk itu, transportasi online roda 4 itu, diatur didalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Sumatera Utara

“Sebenarnya, yang diatur Pemerintah (Provinsi Sumut) adalah, yang hanya 4 roda saja, sudah ada aturannya dan kita sudah atur itu untuk roda 4, sudah ada Pergub, ada Tarif, batas bawah dan batas atas, yang harus dipenuhi Aplikator,” kata Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).

Yunus mengungkapkan bahwa transportasi online roda itu, memiliki aturan di Pemerintahan Pusat. Sedangkan, di Pemerintahan Provinsi tidak ada mengatur angkutan sewa khusus sepeda motor itu.

“Ini transportasi sepeda motor, sudah diresmikan oleh pemerintah sebagai angkutan khusus, aturan untuk di provinsi, tidak ada sama sekali mengatur itu, semua lewat Aplikator,” ujarnya.

Yunus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah diminta data dari masing-masing aplikator, berapa jumlah transportasi online roda dua itu, tapi tidak dikasih sama perusahaan jasa transportasi online tersebut.

“Sama sekali tidak ada data, bukan dibiarkan tapi ini, menjadi aturan khusus dibutuhkan oleh masyarakat. Kita minta data dari Aplikator, tidak ada dikasih,” ungkapnya.

Yunus menambahkan dalam Pergub Sumut itu, angkutan sewa khusus roda empat itu, sudah jelas diatur maksimal beroperasi di Sumut sebanyak 15 ribu unit.

“Untuk roda 4, ada batasannya. Di Sumatera Utara seluruhnya ini, angkutan sewa khusus roda 4 itu, 15 ribu Unit. Kalau roda 2, tidak ada datanya sama kita dan tidak ada diatur sama kita,” pungkasnya. (wp)

Related Posts