BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyatakan program putar balik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di perbatasan antar-provinsi tetap dilakukan guna menjaga kondisi infrastruktur jalan di daerah tersebut.
“Kami bersama Polda terus menurunkan tim di perbatasan untuk memutarbalikkan kendaraan ODOL yang melintas, salah satunya kendaraan pengangkut batu bara. Program putar balik ini berjalan juga dengan denda yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Selasa 23/07/2024.
Ia menjelaskan, pada periode sebelumnya di Desember 2023 jumlah kendaraan ODOL yang ditilang sebanyak 1.700 unit, dan beberapa waktu lalu telah dilakukan pula tindakan lanjutan yaitu dengan memutarbalikkan kembali kendaraan ODOL yang melintas di Kabupaten Waykanan, atau di perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
“Sebenarnya mengenai kendaraan ODOL ini sudah ada Surat Edaran Gubernur Lampung, memang seharusnya cara pengangkutan terutama untuk pengangkut batu bara harus mengikuti aturan yang ada. Jadi jalan tidak macet serta jalan tidak rusak. Ini yang terus kami ingatkan ke pengusaha, Desember nanti akan ada penegakan sanksi tilang lagi, sebab masih banyak yang melanggar,” katanya.
Bambang Sumbogo menjelaskan, cara pengangkutan kendaraan batu bara tersebut tertera dalam SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022. Di mana batu bara harus diangkut dengan kendaraan sesuai aturan berat yang diizinkan, yaitu dengan berat delapan ton dan menggunakan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk berukuran sedang.
Kemudian rangkaian kendaraan truk batu bara tersebut tidak diperbolehkan berjalan beriringan lebih dari tiga unit kendaraan, dan hanya boleh melintas di wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00-06.00 WIB.
“Jadi kami mengimbau marilah menjaga infrastruktur jalan yang dibangun Presiden menggunakan APBD dan APBN, sebab biaya investasi membuat infrastruktur jalan sangat mahal dan perusahaan harus menaati aturan yang ada untuk pengangkutan batubara ini,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya kesadaran dalam menaati aturan yang ada maka kendaraan ODOL dapat berkurang jumlahnya, dan infrastruktur jalan tetap terjaga untuk mendukung perekonomian daerah.
“Memang perlu kesadaran para pengusaha serta investor di bidang batu bara. Beberapa waktu lalu di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara ada jembatan rusak akibat kendaraan kelebihan beban. Sehingga diimbau kalau batu bara ini sebagai penggerak ekonomi harus diangkut dengan cara yang benar agar tidak merugikan masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Dalam rangka penegakan kendaraan ODOL tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan penindakan selama 18 hari pada Desember 2023, dengan jumlah pelanggar yang menerima sanksi ada 1.700 kendaraan.
Kemudian denda yang diterapkan sesuai kebijakan gubernur Lampung bagi pelanggar adalah denda maksimal Rp500 ribu per kendaraan. Denda tersebut diwacanakan akan ditambah nominalnya pada tahun 2024 ini untuk memberi efek jera bagi pelanggar. (an)