WAY KANAN – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalahgunaan keuangan pada BUMD PT Way Kanan Makmur periode tahun 2019 sampai 2023.
Untuk diketahui, bergeraknya tim penyidik Kejari Way Kanan menelisik kasus dugaan tipikor pada BUMD Pemkab Way Kanan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024 yang ditandatangani Kepala Kejari Way Kanan, Dody AJ Sinaga, SH, MH.
Menyadari bakal menimbulkan persoalan serius atas penyidikan tim Kejari tersebut, Rabu (22/1/2025) kemarin, Direktur Utama PT Way Kanan Makmur, Askur Muttaqin, SPt, buru-buru menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian negara ke Kejari setempat sebesar Rp 250 juta.
Adanya titipan uang sebagai pengembalian kerugian negara oleh Dirut PT Way Kanan Makmur tersebut dibenarkan Kajari Way Kanan Dody AJ Sinaga, SH, MH, didampingi Kasi Intel, Rahmat Efendi, SH, MH, dan Plh Kasi Pidsus, M. Gibrafil Fahlevie, SH.
“Uang titipan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Way Kanan periode tahun 2019 sampai dengan 2023,” ujar Kajari Dody AJ Sinaga.
Dijelaskan oleh Kasi Intel, Rahmat Effendi, mendampingi Kajari Dody AJ Sinaga, dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur tersebut berkaitan dengan anggaran yang dikucurkan pemkab setempat sebesar Rp 1,6 miliar.
“Pemkab Way Kanan telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar ke BUMD PT Way Kanan Makmur untuk penyertaan modal atau investasi, dan diduga terdapat penyalahgunaan dalam penggunaannya, sehingga menyebabkan kerugian negara. Masalah ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Rahmat Effendi.
Titipan uang sebagai pengembalian kerugian negara dari Askur Muttaqin selaku Dirut PT Way Kanan Makmur itu selanjutnya diamankan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Way Kanan. Meski demikian, Kajari Dody AJ Sinaga memberi sinyal bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tipikor itu tetap dilanjutkan. (fjr)

















