BandarlampungHeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Disperkim Bandar Lampung Bakal Tindak Tegas Penyalahgunaan Trotoar oleh Hotel Azana

BANDAR LAMPUNG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait dugaan penyalahgunaan trotoar oleh Hotel Azana yang berada di Jalan Jendral Sudirman.

Trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki diduga dialihfungsikan sebagai area parkir atau kepentingan komersial hotel.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan memantau pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga Sabtu, 9 Agustus 2025, tindakan pihak hotel dinilai bertentangan dengan prinsip penataan ruang kota dan mengganggu hak publik atas ruang pejalan kaki.

“Kami akan bersurat ke pihak hotel untuk meminta penjelasan dan mengingatkan agar trotoar tidak digunakan selain untuk pejalan kaki,” ujar Muhaimin pada Jumat malam, 8 Agustus 2025.

Muhaimin menegaskan, penggunaan trotoar di luar peruntukannya melanggar ketentuan tata ruang dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi kenyamanan serta keselamatan masyarakat.

Trotoar, menurutnya, adalah fasilitas umum yang wajib dijaga fungsinya sebagai ruang publik yang aman dan inklusif bagi semua warga kota.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran seperti ini terus terjadi. Trotoar bukan milik pribadi, itu milik publik. Setiap pelaku usaha harus memahami batasan pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Langkah awal Disperkim adalah mengirimkan surat resmi kepada manajemen Hotel Azana untuk meminta klarifikasi.

Teguran tertulis tersebut akan menjadi dasar proses penertiban apabila terbukti ada pelanggaran nyata di lapangan.

Sebagai wujud keseriusan, Disperkim akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pihak kelurahan setempat. Tujuannya, memastikan tindak lanjut dilakukan secara terpadu sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Nanti kita akan koordinasi juga dengan pihak terkait persoalan ini. Penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan, agar tidak ada lagi penyalahgunaan ruang publik di kota ini,” tambah Muhaimin.

Kasus dugaan penyalahgunaan trotoar oleh hotel ini sebelumnya menuai sorotan masyarakat dan ramai diberitakan media lokal.

Warga mengeluhkan adanya kendaraan parkir di trotoar, memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan yang berisiko membahayakan keselamatan mereka.

Disperkim berharap, teguran ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak memanfaatkan ruang publik demi kepentingan pribadi. (ml)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.