LAMPUNG SELATAN – Terungkapnya fakta ada 15 kelompok dan 99 pemilik bidang yang melakukan manipulasi data hingga merugikan negara Rp 43.333.580.873 dalam sidang korupsi pengadaan lahan PSN Bendungan Margatiga, Kamis (6/3/2025) lalu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, menjadikan kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, bak memperoleh “amunisi baru”.
Karenanya, seusai persidangan, Irwan Apriyanto pun langsung menyampaikan permintaan. Apa itu? “Dari kesaksian pegawai BPKP jelas sekali pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik merugikan negara pada pengadaan lahan Bendungan Margatiga. Karenanya, kami minta penyidik Polda Lampung dapat segera menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Kami meyakini, penyidik pasti tahu siapa-siapa saja yang secara konstruksi hukum dapat ditetapkan sebagai tersangka baru,” tutur Irwan Apriyanto.
Lalu apa tanggapan Polda Lampung; akankah ada pengembangan penyidikan seiring terungkapnya fakta di pengadilan yang diuraikan Friska Raya Kusumawati, pejabat dari BPKP, tersebut? Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun yang dihubungi Sabtu (8/3/2025) kemarin, hanya menjawab singkat: “Mohon waktu!”
Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), AKP Stefanus Resinaldo S Boyoh, mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya, Sabtu (8/3/2025) siang, menjelaskan, terkait dengan keterangan saksi dalam persidangan kasus tipikor Bendungan Margatiga, saat ini pihak Polres Lamtim dan Polda Lampung sedang mendalami fakta-fakta yang ada.
Adakah kemungkinan menetapkan tersangka baru? “Semua sedang berproses. Ada yang masih proses di persidangan, ada yang tahap penyelidikan, dan ada juga yang tahap penyidikan. Tunggu saja perkembangannya,” ucap AKP Stefanus Resinaldo S Boyoh.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan saksi kunci dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, yang mengungkap adanya 15 kelompok “pemain” dalam urusan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman untuk proyek Bendungan Margatiga, menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, hingga saat ini hanya 3 orang yang dijadikan terdakwa dan satu orang masih berstatus sebagai tersangka yaitu Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur.
Ini 15 kelompok yang “bermain” –dan menikmati uang puluhan miliar- dalam proyek Bendungan Margatiga sebagaimana dibeberkan Friska Raya Kusumawati di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (6/3/2025) lalu:
- Kelompok Ilhamudin, Hafiz Shidiq Purnama, dibantu Alin Setiawan dan perangkat Desa Trimulyo. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.231.207.191.
- Kelompok Alin Setiawan bersama perangkat Desa Trimulyo. Nilai kerugian negara Rp 2.874.842.890.
- Kelompok Sukirdi dan Misijo dengan nilai kerugian negara Rp 5.567.879.779.
- Kelompok Hasanudin dan Imam Hanafi. Kerugian negara sebesar Rp 1.625.311.893.
- Kelompok Musliman. Bekerjasama dengan Iman Suenli dan Dedy Yosen. Perbuatan ketiganya merugikan negara Rp 1.317.545.969.
- Kelompok Sudarto dan Ridwan. Merugikan negara Rp 3.328.610.434.
- Kelompok Betty Fitriani. Merugikan negara Rp 3.392.034.980.
- Kelompok Damen Kianli. Menyebabkan kerugian negara Rp 247.767.442.
- Kelompok Ali Mustakim. Nilai kerugian negara Rp 210.231.940.
- Kelompok Slamet Sugondo. Merugikan keuangan negara Rp 456.947.850.
- Kelompok Hendra. Merugikan negara sebesar Rp 297.151.320.
- Kelompok Dwi Stefanus. Nilai kerugian negara sebesar Rp 63.186.838.
- Kelompok Eko Mulyono. Merugikan keuangan negara Rp 584.516.286.
- Kelompok Poniman. Kerugian negara Rp 61.756.971.
- Kelompok Suhaidi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 296.019.500.
Dalam kesaksiannya, Friska Raya Kusumawati juga menguraikan, selain perbuatan berkelompok, ada pula perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan pemilik 99 bidang tanah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.751.569.590. (johan)