HeadlineLampung Raya

Ditinjau Tim KemenPAN-RB, Mall Pelayanan Publik Lamsel akan Beroperasi Januari 2023

KALIANDA –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M menerima kunjungan silaturahmi tim Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di ruang kerja Sekda, Kantor Bupati setempat, Kamis (8/10/2022).

Kunjungan tim KemenPAN-RB yang dipimpin oleh Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Insklusif Novia Andrina, S.H., M.A.P dalam rangka melakukan peninjauan dan pendampingan pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, yang rencananya akan beroperasi pada Januari 2023 mendatang.

Sekda Thamrin mengungkapkan, pembangunan MPP di Kabupaten Lampung Selatan saat ini hampir mencapai 100 persen. Dirinya menyebut, apabila dilihat dari jumlah penduduk serta geografisnya, wilayah yang terletak di ujung Sumatera ini memerlukan MPP untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“MPP di Kabupaten Lampung Selatan telah berdiri tinggal finishing. Jumlah penduduk di Kabupaten Lampung Selatan ada 1.071.727 jiwa, ini betul-betul membutuhkan pelayanan yang prima. Letak MPP sangat strategis dan ditunjang dengan Jalan Tol, jaraknya sekitar 20 meter. Jadi nanti dari ujung utara Lampung Selatan bisa ditempuh maksimal 1 jam untuk mendapat pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, pada MPP Lampung Selatan tersebut akan terdapat sekitar 260 pelayanan yang akan dilaksanakan, yang terdiri dari 17 Perangkat Daerah dan 12 Instansi Vertikal. Hal ini sesuai dengan arahan dari KemenPAN-RB terkait dengan standarisasi pembentukan MPP dalam rangka optimalisasi pelayanan.

“Pembangunan MPP ini tinggal berapa persen lagi yang belum dibagun, tinggal taman-tamannya yang belum, mudah-mudahan kehadiran ibu bisa mempercepat proses pembangunan MPP. Harapan pak Bupati dan beliau juga sudah berkomunikasi dengan pak MenPAN-RB bahwa nanti beliau akan hadir,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Insklusif Novia Andrina, S.H., M.A.P menyampaikan, penyelenggaraan MPP di Kabupaten/Kota ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada tanggal 15 September 2021 lalu.

“Artinya sinergi di dalam sini harus kuat, harus kompak, bagaimana kolaborasi didalam sendiri yang harus dilakukan. Kita harus mempunyai rasa memiliki, ini MPP milik bersama, kita harus bangga memiliki Mall Pelayanan, karena bapak ibu semua yang memberikan pelayanan pasti diminta masuk ke MPP tersebut,” ungkapnya. (lp)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.