LAMPUNG SELATAN – Keren, adalah kalimat yang tepat untuk disematkan dalam tindakan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pasalnya mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram yang disimpan di ban serep pada Selasa (25/2)
di pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah sebelum pihaknya berhasil melakukan ungkap kasus perdagangan narkotika ilegal tersebut, jajarannya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelahgunaan narkotika antar provinsi, yang akan melintasi di Provinsi Lampung.
“Ya sebelumnya kita dapat informasi, bahwa ada yang mau melintas. Kita gali lebih dalam informasi itu, dan kita lakukan swiping bersama anggota” terangnya, pada Rabu (26/2).
Awalnya petugas mecurigai satu unit mobil yang berada diruas tol Kalianda-Bakauheni, yakni mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi A 1044 SN. Petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut, dan kedapatan satu orang yang berperan sebagai pengemudi kendaraan tersebut yakni MS (39) warga Jawa Timur.
“Akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam mobilnya.
Ini menarik ya, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika itu di ban serep. Ban nya dalam keadaan kempes, terus ada bekas sobek, dan di lem. Barang bukti yang kita amankan itu sebanyak 22 bungkus, dikemas dengan kemasan teh cina, dengan total berat keseluruhan itu, 23 Kilogram.”rincinya.
Sementara untuk saat ini, selain mengamankan tersangka, dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 unit mobil Pajero dan 23 kilogram sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolda Lampung, guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)