BANDAR LAMPUNG – Sebagai ilmu, jurnalistik adalah sebuah bidang kajian mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi melalui media massa. Hal itu dikatakan Lukman Hakim, S.P., M.M., dosen Prodi Manajemen Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, saat memberikan pelatihan dasar-dasar jurnalistik di SMKN 8 Bandarlampung, Rabu (10/1/24).
“Penyebarluasan informasi itu mencakup informasi sebuah peristiwa, opini, pemikiran, ide. Jurnalistik itu termasuk ilmu terapan yang sangat dinamis dan terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan dinamika di dalam masyarakat,” kata Lukman Hakim, yang juga jurnalis Kompetensi Wartawan Utama ini.
Dalam pelatihan jurnalistik yang dikemas dalam Program Dosen Mengajar itu, Lukman Hakim juga mengatakan, jika dipandang dari sisi keilmuan, jurnalistik termasuk dalam bidang ilmu komunikasi, yaitu sebuah ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada masyarakat umum. “Tujuannya adalah untuk memberitahukan, mempengaruhi atau memberikan penjelasan kepada masyarakat luas,” kata dia.
Mantan Kepala Kantor Urusan Internal dan Kerjasama dan Senior Staff Humas IIB Darmajaya itu juga menjelaskan ada empat komponen dalam dunia jurnalistik. Yaitu, informasi, penyusunan informasi, penyebarluasan informasi, dan media massa. “Yang menyusun dan menyebarluaskan informasi itu disebut jurnalis atau wartawan.”
Lukman Hakim juga menjelaskan jika siswa sebagai Gen Z, harus membedakan mana produk jurnalistik dan produk media sosial. Dia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan. Produk jurnalistik disebut berita, sementara apa yang produk media sosial adalah sebuah informasi.
Menurut mantan jurnalis media harian ternama di Lampung itu, berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi, sedangkan produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang. Selain itu, cara kerja media massa memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat, sementara media sosial lebih kepada pribadi, sehingga sifatnya perorangan.
“Produk jurnalistik memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun. Kemudian, seorang jurnalis merupakan sebuah profesi dan terikat kepada kode etik, sedangkan media sosial bukan profesi dan tidak terikat kepada apapun,” kata dia seperti dikutip dari https://darmajaya.ac.id.
Lukman Hakim juga menjelaskan banyak hal tentang media massa dan jurnalistik secara umum kepada siswa SMKN 8 Bandarlampung di kelas 10 Rekayasa Perangkat Lunak. Menurut dia, seorang atau jurnalis harus memiliki sikap selalu mempertanyakan segala sesuatu, meragukan apa yang diterima, dan mewaspadai segala kepastian agar tidak mudah dikelabui.
“Artinya seorang jurnalis harus memiliki sikap skeptis yang meragukan banyak hal,” kata Lukman Hakim, menjawab pertanyaan seorang siswa mengenai salah satu ciri-ciri jurnalistik. (*)