BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan izin penelitian.
Sejak 20 Desember 2022 hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 3.570 Surat Keterangan Penelitian (SKP) telah diterbitkan oleh DPMPTSP secara elektronik.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, mengungkapkan bahwa rata-rata terdapat 20 hingga 30 SKP yang diterbitkan setiap harinya.
Jumlah ini tergolong tinggi dan menunjukkan bahwa Bandar Lampung memang menjadi magnet bagi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk melakukan penelitian. Hal ini sejalan dengan posisi Kota Bandar Lampung sebagai pusat pendidikan di Provinsi Lampung, baik dari kampus negeri maupun swasta.
“Jumlahnya wajar banyak karena hampir setiap hari mahasiswa mengajukan permohonan. Kota ini memang menjadi salah satu tujuan utama penelitian karena banyaknya institusi pendidikan yang ada,” ujar Muhtadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Yang membedakan dari tahun-tahun sebelumnya, kini seluruh proses penerbitan izin tersebut dilakukan secara digital tanpa perlu tatap muka langsung ataupun pengumpulan dokumen fisik.
“Proses mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan surat izin kini bisa dilakukan melalui aplikasi Sai Betik yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Kota, ” ungkapnya.
Mahasiswa atau peneliti cukup membuat akun dalam aplikasi tersebut, mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kemudian menunggu proses verifikasi.
Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan diteruskan secara online ke Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk dilakukan telaah atau penelitian lebih lanjut, khususnya untuk penelitian-penelitian non-perguruan tinggi yang kerap membutuhkan evaluasi lebih mendalam.
“Kesbangpol akan memberikan rekomendasi melalui sistem, tanpa dokumen fisik. Setelah rekomendasi disetujui, izin langsung diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital,” terang Muhtadi.
Ia juga memastikan bahwa setiap SKP yang diterbitkan dapat diuji keasliannya melalui aplikasi pengujian tanda tangan elektronik, sehingga menjamin validitas dan integritas dokumen yang diterbitkan.
Digitalisasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan bagi para mahasiswa atau peneliti. Tidak hanya mempercepat proses, sistem ini juga memberikan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam pelayanan publik.
“Dengan sistem ini, mahasiswa tidak perlu lagi datang ke kantor. Semuanya bisa dilakukan dari rumah atau dari kampus mereka masing-masing. Kami ingin pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kalangan akademisi,” kata Muhtadi.(ts)

















