HeadlineLampung RayaPolitik

DPP Partai Demokrat Tunjuk Pimpinan DPRD Empat Kabupaten di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat secara resmi mengeluarkan surat penunjukan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di empat kabupaten di Provinsi Lampung, Selasa (10/09/2024). Penunjukan tersebut dilakukan untuk Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, dan Lampung Barat.

Surat itu mencakup posisi Ketua DPRD di dua kabupaten dan Wakil Ketua DPRD di dua kabupaten lainnya. Melalui surat tersebut, DPP Demokrat menugaskan Rial Kalbadi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan dan Busroni sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sementara itu, Wansori ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dan Sutikno sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Provinsi Lampung, Toni Mahasan kepada pembaruan.id, Selasa siang. Menurut Toni, para kader yang ditugaskan adalah sosok-sosok kunci di wilayah masing-masing. Mereka merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di kabupaten masing-masing.

“Penunjukan ini merupakan langkah strategis partai untuk memperkuat pengaruh di tingkat daerah. Partai Demokrat memberikan amanah ini dengan harapan para pimpinan DPRD tersebut dapat membesarkan partai, bersinergi dengan baik bersama pemerintah, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegas Toni Mahasan.

Serah terima Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD dilakukan langsung oleh Herman Khaeron, Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat.

Acara ini juga dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung, Edy Irawan Arief, yang menjadi saksi penyerahan SK tersebut.

Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya Partai Demokrat untuk memperkuat posisinya di wilayah Lampung, sekaligus memastikan kader-kader terbaiknya mampu menjalankan tugas dengan baik di lembaga legislatif daerah.(pi)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.