BandarlampungHeadlineLampung RayaPolitik

DPRD Bandar Lampung Jadwalkan Pemanggilan Dinas PU Terkait Jembatan di Rajabasa

BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada akhir November 2025 untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan jembatan yang memakan badan sungai di Jalan Cendana, Rajabasa.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III, Agus Djumadi, saat dikonfirmasi mengenai agenda pembahasan bersama dinas terkait pada Selasa (11/11/2025).

Agus menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi teknis maupun dampak lingkungan.

“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami untuk memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain pembahasan soal jembatan di Rajabasa, Komisi III juga akan melakukan evaluasi lebih luas terhadap program-program yang dijalankan Dinas PU sepanjang tahun 2025.

Evaluasi tersebut diarahkan untuk mengukur sejauh mana kegiatan infrastruktur yang dilaksanakan telah menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung target pembangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Agus menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap proyek infrastruktur tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Semua kegiatan harus transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan masalah baru. Itu sebabnya kami perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh,” katanya.

Pemanggilan ini diharapkan dapat menghadirkan kejelasan sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung ke depan. (*)

Related Posts