HeadlineLampung RayaPolitik

DPRD Lampung Rapat Koordinasi Bapemperda dengan BPHN

JAKARTA – DPRD Provinsi Lampung Rapat Koordinasi Bapemperda dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka Pembahasan Raperda JDIH Provinsi Lampung. Senin (13/5/2024).

Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima audiensi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimpun masukkan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang JDIH yang saat ini sedang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.

Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Ia menggarisbawahi pentingnya DPRD di Tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk mempunyai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan JDIH, mengingat belum banyak Sekretariat DPRD yang memiliki dasar hukum pengelolaan JDIH.

“Dengan pembentukan dasar hukum JDIH ke dalam peraturan daerah, pengelolaan JDIH di DPRD Provinsi Lampung akan semakin solid. Sehingga, peraturan daerah dapat memperkuat JDIH serta memetakan organisasi dalam pengelolaan JDIH,” ungkap Jonny pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito BPHN.

Jonny optimis bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang JDIH ini akan menjadi legacy bagi pembangunan JDIH di Provinsi Lampung. Diharapkan Perda ini memberikan mandat yang jelas dan kuat kepada Sekretariat DPRD untuk mengelola JDIH secara profesional dan berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh menyebut melalui perda ini Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengelola JDIH secara profesional dan berkelanjutan.

JDIH merupakan fondasi penting dalam menyediakan informasi hukum yang tepat dan transparan bagi masyarakat di wilayah Lampung. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses informasi hukum dapat ditingkatkan secara substansial serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang membutuhkan informasi hukum di Provinsi Lampung. (nl)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.