PRINGSEWU – DPRD Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menunjukkan perpecahan suara soal usulan calon penjabat (Pj) bupati di tahun kedua yang hanya satu nama.
Fraksi Gabungan di lembaga perwakilan rakyat itu justru keukeuh jika usulan calon Pj Pringsewu di tahun kedua harus tiga nama.
Soal usul calon tunggal itu ternyata menjadi perhatian Rektor Universitas Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu (Umpri) yang juga punya peran dalam proses pemekaran Kabupaten Pringsewu, yakni sebagai Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pringsewu (P3KP), Wanawir.
Alasannya, Suherman menilai Adi Erlansyah mumpuni memimpin Pringsewu dan layak kembali memimpin di tahun berikutnya sebagai Pj bupati. Karenanya, ia menilai nama nama lain tak perlu turut diusulkan.
“Kalau ini sudah mumpuni, kenapa cari orang lain,” ujar Suherman usai sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Meski sempat mengisyaratkan bakal melihat kondisi, Ketua Suherman kembali menegaskan keinginannya untuk mengusulkan satu nama saja.
“Kalau yang lain belum jelas, kenapa harus tiga nana. Satu saja cukup kalau sudah disetujui masyarat dan mampu membawa perubahan,” ujarnya.
Usulan calon tunggal juga petahana itu ternyata tak sependapat dengan sejumlah fraksi, seperti Fraksi Gabungan Nasdem dan PPP.
Ketua Fraksi Gabungan Partai Nasdem dan PPP, Rohmansyah keukeuh usulan calon Pj Bupati Pringsewu harus ada tiga orang calon.
“Karena Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, sudah tidak memenuhi syarat administrasi usia Aparatur Sipil Negara (ASN), Pj Bupati Pringsewu sekarang tidak genap satu tahun,” tutur Rohmansyah melalui pesan WhatsApp, Kamis 6 April 2023.
Ia juga meminta Kemendagri meninjau kembali usulan calon Pj Bupati setempat yang dalam usulannya hanya ada calon tunggal dan dalam proses pengusulan di DPRD belum mewakili aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi.
Menurutnya, dalam proses penjaringan calon Pj Bupati ada ketidakterbukaan Ketua DPRD setempat sehingga waktu penjaringan menjadi sangat singkat terhitung sejak surat Mendagri diterima.
“Ketika kita merujuk surat Mendagri yang tertanggal 27 Maret 2023 tentu waktu ini cukup panjang untuk kita melaksanakan mekanisme usulan Pj Bupati, mengingat deadline yang diberikan tanggal 6 April 2023, tapi entah kenapa surat rapim tanggal 31 Maret yang ditanda tangani oleh pimpinan baru disampaikan tanggal 2 April 2023 (sore), ini juga membuat kami bertanya tanya, ada apa ini?,” kata Rohmansyah.
Terpisah, menurut Rektor Umpri, Wanawir mengatakan, DPRD harus mempertimbangan aspek lebih luas sesuai dengan aturan dan melihat kinerja Pj bupati itu sendiri selama memimpin. Mengingat petahana Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, akan memasuki masa pensiun.
“Pengertianya, begini kalau memang satu calon yang diusulkan memang gak ada lagi calon yang lain, apa memang itu sudah sesuai dengan aturan,” ujar Wanawir melalui sambungan telepon, Jumat, 7 April 2023.
Kemudian, lanjutnya, semestinya sebagai bahan pertimbangan DPRD harus menyerap aspirasi dari masyarakat dengan melibatkan para tokoh dan masyarakat sebagai bahan masuk.
“Sesuai dengan regulasi seharus yang di usulkan tiga orang mengapa harus satu,” kata Wanawir mengkritik.
Sebagai Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pringsewu (P3KP), Wanawir merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pengusulan.
“Saya berbicara menurut pribadi saya karena tidak merasa dilibatkan dan seharusnya DPRD harus menyerap asprirasi dari masyarakat,” katanya. (*)

















