BANDARLAMPUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/8/2024).
Adapun rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.
Kemudian setelah itu, agenda dilanjutkan dengan kegiatan mendengarkan jawaban Gubernur Lampung terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.
Pada agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, diawali dengan penyampaian pandangan dari Fraksi PDIP.
Menurut Fraksi PDIP, setelah mencermati Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, maka Fraksi PDIP memberikan beberapa masukan diantaranya yakni:
Agar dapat dipastikan secara bersama bahwa perubahan tahun anggaran 2024 ini benar-benar berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dimana telah diatur bahwa dasar dilakukan perubahan APBD adalah hasil dari laporan realisasi semester pertama APBD tahun 2024 dan dipastikan perubahan ini dalam rangka pencapaian visi misi 33 janji Gubernur dan semua target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung tahun 2024.
Perubahan APBD 2024 ini, khususnya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, tetap konsisten dengan tema dan 6 jalur prioritas pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung tahun 2024 beserta target-target pembangunan di dalamnya.
Program dan kegiatan yang dibutuhkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini benar-benar mempertimbangkan dengan cermat adanya keterbatasan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Mengindikasi kembali capaian target kinerja pembangunan, program dan kegiatan serta menyesuaikan dengan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini yang didalamnya terdapat perubahan asumsi-asumsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Agar dipastikan bahwa SILPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk hal-hal yang sangat penting dan urgen seperti pembayaran bunga dan pokok utang dan atau obligasi daerah, pelunasan kewajiban bunga dan pokok hutang, pendanaan program dan kegiatan baru dan pendanaan kegiatan-kegiatan dengan peningkatan pencapaian target kinerja dan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap pandangannya yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung ini dapat dijadikan masukan dan gagasan untuk dioptimalkan demi kemajuan Provinsi Lampung.
Adapun karena kesamaan pandangan, maka pandangan-pandangan dari Fraksi-Fraksi lainnya tidak dibacakan, namun langsung diserahkan kepada sekda dan pimpinan sidang. (*)