RIAU – Batas negara Indonesia dengan Negara Malaysia semakin sempit. Hal ini akibat abrasi ratusan meter di Pulau Bengkalis dan beberapa daerah di pesisir Provinsi Riau.
“Akibat abrasi, saat ini sudah ada ratusan meter pesisir pantai di Desa Muntai Bengkalis dan beberapa daerah di pesisir Pulau Riau akibat. Sementara setiap tahun ada puluhan meter pantai habis terkikis oleh air laut,” kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Mohd Yatim, Minggu (4/11/2022).
Atas kejadian ini, Eddy Yatim meminta kepada Pemerintah Pusat supaya segera mengantisipasi abrasi tersebut dengan memasang tanggul atau batu pemecah ombak. Supaya hempasan ombak tidak sampai ke bibir pantai.
Eddy Yatim mengakui, menjaga batas negara adalah kewenangan pusat. Sementara daerah tidak memiliki kewenangan penuh.
Selain itu, abrasi ini terjadi sangat panjang. Diperkirakan sudah ada puluhan kilometer di sepanjang pantai Provinsi Riau. Sedangkan APBD Provinsi Riau tidak mampu untuk membangun tanggul atau batu pemecah ombak.
“Anggarannya sangat besar. Jadi kita tidak mampu membangun tanggul atau batu pemecah ombak. Untuk itu, selaku pemangku kewenangan, Pemerintah Pusat harus segera mengambil langkah antisipasi abrasi ini,” pinta Eddy Yatim.
Sebelumnya, Eddy Yatim bersama Pemkab, Pemuda dan masyarakat Bengkalis melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 di Desa Muntai Bengkalis. Tujuannya untuk melihat secara langsung ganasnya abrasi tersebut.
Usai upacara, banyak nelayan yang mengeluhkan tidak bisa melaut sampai ke tengah. Karena pihak tentara Malaysia mengatakan laut itu sudah masuk wilayah Malaysia.
Ternyata, berdasarkan alat ukur batas negara, laut negara Malaysia terus meluas akibat daratan Riau sudah terendam air laut. Maka, di perbatasan laut tersebut sudah dijaga oleh tentara angkatan laut Malaysia untuk melarang nelayan Indonesia menangkap ikan.
“Jadi patok batas negara kita terus bergeser. Ternyata batas negara ini ditentukan oleh alat ukur perbatasan itu. Jadi kita tidak bisa protes. Karena batas wilayah ini sudah diatur oleh aturan internasional,” terang Eddy Yatim.(nh)