BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung Mengklaim pekerjaan Peningkatan Di Way Sekampung (sub DI Batanghari utara ) di Kabupaten Lampung Timur ( IPDMIP ), dengan nilai pekerjaan Rp. 93.718.179.946 yang bersumber dari APBN tahun 2023, Terindikasi merugikan Negara yang mengarah pada perbuatan Korupsi.
Hal tersebut dikatakan Ashari hermansyah, ketua umum Masyarakat Transparani merdeka (MTM) provinsi lampung kepada media dalam relese yang dia sampaikan.
Pihaknya menyebutkan, MTM telah melakukan survei dan investigasi pada kisaran bulan Agustus 2023 sampai dengan februari 2024, ungkap ashari
Ada beberapa sample pekerjaan yang menjadi prioritas dan wilayah yang telah dia lakukan bersama tim, diantarnya :
1.Pekerjaan Lantai beton dengan mutu Beton K 225 Kg/cm2 dengan hasil K 213,77 Kg/cm2, Tidak sesuai Spesifikasi
2.Dinding Beton Insitu K 225 Kg/cm2, dengan hasil K 213 Kg/cm2, Tidak sesuai Spesifikasi
3.Beton Pra Cetak ( Precast) K 225 kg/cm2 , dengan hasil 103,2 Kg/cm2, Tidak sesuai spesifikasi
4.Tulangan pembesian yang tidak sesuai spesifikasi dengan menggunakan besi banci.\
5.Penggunaan ready mix dilakukan sebagian hanya meproses sendiri di baching plant, yang semestinya Ready mix diperoleh langsung dari pabrikasi sesuai standar SNI.
Dari sample tersebut, pihaknya menyebutkan sudah melebihi ketentuan spesifikasi yang hanya dibutuhkan 9 titik sample dengan jarak 100 Meter / sample, sementara MTM Lampung sudah melebihi ketentuan dengan jumlah sampel sekisar 26 titik, tandas Ashari
Pihaknya juga menginformasikan pekerjaan irigrasi tersebut didominasi pekerjaan saluran Primer dengan panjang lebih kurang 3000 km / 3 KM, dan juga saluran Sekunder yang dimulai dari desa Bungur sampai dengan Pekalongan, Purbolinggo dan sukadana yang semuanya berjumlah 29 desa.
Meskipun demikian MTM mengikuti prosedur dalam menjalan investigasi, yang berakhir menyampaikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan PT.HIDUP INDAH BERKAH dan juga kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung,
Dalam penyampain klarikasi oleh perusahaan yang ditanda tangani oleh Moch.Arif .ST, dia tulis sudah sesuai dengan prosedur, dan juga klarifikasi yang disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung yang ditanda tangani oleh Kepala SNVT PJPA Mesuji Serkampung Surendro Andi Wibowo, ST. MPSDA menjawab dengan jawaban yang sama yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan, dan hasil uji lab dari fakultas Tekhnik Universitas Muhammadiah kota metro yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
MTM lampung menduga antara pihak perusahaan dan pihak balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung patut diduga telah melakukan usaha persegkokolan yang mengarah MENS REA atau ada niat permufakatan jahat , yang semestinya sebagai aparatur sipil negara berjalan tegak lurus, berusaha mencari celah unsur unsur yang mengarah kerugian negara, Bukan melakukan pembelaan, beber Ashari kepada media.
Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan, sebagaimana Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 142 (1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan, dan apapun data dan informasi yang dibutuhkah MTM lampung akan selalu siap kooperatif, Jelas Ashari. (*)